Ketika diamankan, IF membawa sabu-sabu 155 gram
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial IF dengan sisa barang bukti yang disita polisi mencapai hampir satu kilogram (kg).

"Ketika diamankan, IF membawa sabu-sabu 155 gram," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, IF ditangkap di depan salah satu SPBU di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/5).

Setelah ditelusuri hingga ke kamar indekos tersangka di Mampang Prapatan didapati sisa sabu-sabu yang sudah siap edar sebanyak 489 gram yang sudah dibungkus plastik dalam delapan paket.

Baca juga: Polres Jaksel ungkap kasus peredaran 13,5 kilogram ganja

Dari pengakuan tersangka, diketahui IF sudah tiga kali mendapatkan barang haram itu dari seseorang dengan nama samaran Oman yang kini masih dikejar polisi.

Polisi mengungkapkan tersangka rencananya akan mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang dengan nama samaran Ju yang juga sedang dikejar polisi.

Selain menyita sabu-sabu sebagai alat bukti, polisi juga menyita dua buah timbangan elektronik yang mengindikasikan pelaku bukan orang baru dalam peredaran gelap narkotika.

Polisi menjerat pelaku pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Polisi kejar lima DPO sindikat tembakau sintetis

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021