Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya. Sementara untuk denda Rp 10 juta subsider kurungan itu dibayar
Jakarta (ANTARA) - Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan Jerinx dinyatakan bebas hari ini.

Dalam laman akun Instagramnya @jrxsid, dia mengunggah foto berdampingan bersama sang istri Nora Alexandra usai keluar dari Lapas Kerobokan, Bali. Pada keterangan fotonya, dia hanya menggunakan emoji permata.

I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx, mengatakan musisi tersebut bebas murni, bahkan dia tidak mengambil hak adimilasi COVID-19 yang bisa membuatnya bebas lebih awal.

"Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya. Sementara untuk denda Rp 10 juta subsider kurungan itu dibayar, itu bukan karena keinginan Jerinx tapi keinginan simpatisan yang merindukan Jerinx lebih cepat keluar sehingga dendanya sebagian dibayarkan oleh simpatisan dari hasil donasi publik kemudian sebagiannya dilengkapi atau dicukupi keluarga Jerinx," kata I Wayan Gendo saat dihubungi wartawan pada Selasa.

Baca juga: Pengacara Jerinx SID bayarkan uang pengganti denda kurungan Rp10 juta

Usai bebas Jerinx dan Nora langsung pulang ke rumah dan melakukan ritual penyucian diri atau pembersihan diri menurut kepercayaan agama Hindu.

"Dia menjalani prosesi melukat atau pembersihan diri," ujar I Wayan Gendo.

I Wayan Gendo juga mengatakan bahwa Jerinx belum bisa memberikan komentar kepada media ataupun masyarakat terkait dengan pembebasannya.

"Nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media," kata I Wayan Gendo.

Jerinx tersandung kasus hukum lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya itu pun dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga diproses secara hukum.

Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dia divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.

Baca juga: Memahami "trolling" dalam komunikasi Jerinx di media digital

Baca juga: Istri enggan komentari penetapan tersangka Jerinx SID

Baca juga: Erix Soekamti nilai teguran Jerinx SID kepada Via Vallen hal wajar

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021