Surabaya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dari jaringan Ibu Kota (Jakarta) yang hendak dikirim ke Surabaya.

Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi M. Aris Purnomo di Surabaya, Selasa, mengatakan dari penggagalan tersebut petugas menangkap seorang kurir berinsial MM berusia 41 tahun yang sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Kota Pahlawan.

"MM ditangkap di halaman toko swalayan di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban pada Sabtu, 5 Juni 2021 saat hendak mengambil uang di ATM dengan menggunakan mobil hitam untuk selanjutnya melakukan pengiriman sabu-sabu," ujarnya.

Saat melakukan penggeledahan, petugas BNNP Jatim menemukan barang bukti dua bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan dalam tas seberat 1.646 gram.

"Masing-masing bungkus sabu-sabu yang ditemukan mempunyai berat 1.025 gram dan 621 gram, atau totalnya ditotal, 1.646 gram," kata perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu tersebut.

Sementara itu, kepada petugas, MM mengaku disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu-sabu ke Surabaya.

Baca juga: BNN Jatim jelaskan penghadangan massa saat tangkap bandar di Sampang

Baca juga: Kepala BNNP Jatim tolak tegas wacana legalkan ganja


Tersangka MM, kata da, mengenal MW sekitar sepekan lalu setelah dikenalkan temannya YY melalui telepon.

"Karena butuh pekerjaan, MM mau disuruh menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp16 juta. Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar Rp5 juta, ditransfer di dua rekening-nya, masing-masing Rp1 juta dan Rp4 juta," tutur dia.

Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita adalah dua ponsel dan satu unit mobil bernomor polisi B-1722-NRD.

Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kepala BNNP Jatim: Indonesia "surga" narkotika internasional

Baca juga: BNNP Jatim musnahkan 11 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021