Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan capres-cawapres
Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah RI mewacanakan amandemen ke-5 UUD 1945 yang merupakan ikhtiar memulihkan hak konstitusional dalam mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Sebab akibat amandemen sejak 1999 hingga 2002, DPD RI sebagai lembaga non-partisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres," ujar Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat menjadi pembicara "FGD" di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Selasa.

Menurut dia, disebut memulihkan karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi.

Senator asal Jatim itu menjelaskan, sebelum amandemen UUD 1945 terdahulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang saat itu terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.

Artinya, kata dia, baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon, lalu pada amandemen ketiga UUD 1945, DPD RI lahir menggantikan utusan daerah, dan utusan golongan dihilangkan.

Baca juga: Ketua DPD RI sebut empat implikasi dampak dari Presidential Threshold

Baca juga: LaNyalla-OSO bicarakan wacana amandemen UUD 1945


"Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan capres-cawapres," ucap dia.

DPD, lanjut LaNyalla, memiliki legitimasi kuat yang menurutnya Utusan Daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.

"Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional," katanya menegaskan.

Sementara itu, mantan Ketua Umum KADIN Jatim itu juga berbicara hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021.

Hasilnya, ditemukan 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus dari kader partai, sedangkan hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai.

LaNyalla menilai hasil studi tersebut harus direspons dengan baik, dan seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai.

"Makanya saya menggagas bahwa amandemen ke-5 nanti, harus dijadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa," tutur dia.

Baca juga: Ahli politik UI pertanyakan motif di balik wacana amandemen UUD 1945

Baca juga: MPR: Perlu amandemen terbatas UUD 1945 hadirkan PPHN

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021