karena aturan dalam perda tersebut mengatur penanganan pandemi
Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor Jawa Barat mengusulkan kepada pemkot setempat agar menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) untuk penanganan dan menekan penularan COVID-19 di daerah itu.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengusulkan hal itu pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor di Taman Ekspresi Kota Bogor, Selasa.

Usulan tersebut disampaikan Endah Purwanto, setelah munculnya klaster COVID-19 di Perumahan Griya Melati Kecamatan Bogor Barat dengan 96 kasus dan Pondok Pesantren Bina Madani, Kecamatan Bogor Selatan dengan 65 kasus. Selain itu, ada 11 kasus positif COVID-19 di Puskesmas Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Dia mengatakan Perda Tibum mengatur soal penanganan pandemi, mulai dari langkah penanganan hingga pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar ketentuan. Pemerintah Kota Bogor diharapkan dapat menerapkan Perda Tibum untuk menekan penyebaran COVID-19 dan mencegah munculnya klaster baru.

"Kami di DPRD berharap Pemkot Bogor betul-betul menegakkan Perda Tibum, karena aturan dalam perda tersebut mengatur penanganan pandemi," katanya.

Baca juga: 421 santri dan pengurus pesantren di Kota Bogor jalani tes COVID-19

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menjelaskan setelah muncul klaster baru di perumahan dan pondok pesantren, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit setempat untuk pasien COVID-19 di Kota Bogor juga meningkat.

 "Kini BOR di RSUD Kota Bogor mencapai 40 persen," katanya.

Endah juga mengemukakan pentingnya aparat di tingkat kecamatan bisa mengoptimalkan program PPKM Mikro sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona jenis baru itu.

Menurut dia, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai menurun sehingga perlu perhatian serius Pemerintah Kota Bogor maupun unsur forkopimda, karena bisa menjadi penyebab munculnya penularan dan klaster baru.

"Tingkat kepedulian masyarakat semakin menurun. Harapannya Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dapat terus menggerakkan satgas di tingkat kelurahan dan RW dalam menjalankan PPKM mikro," katanya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor ini, juga mengingatkan para camat untuk berani mengambil tindakan teknis dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing.

Baca juga: 11 nakes positif COVID-19, puskesmas di Kota Bogor ditutup sementara
Baca juga: Warga Griya Melati Kota Bogor sembuh dari COVID-19 jadi 54 orang
Baca juga: Menkes akan segera kirim vaksin ke Kota Bogor

Pewarta: Riza Harahap
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021