Karena aturannya sudah 'clear' maka penanganannya juga oke
Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat sudah memprediksi kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 setelah libur Lebaran sehingga mengantisipasi dengan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada tingkat rukun warga.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro usai Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor di Taman Ekspresi Kota Bogor, Selasa, mengatakan prediksi tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Skala RW di Kota Bogor.

Adanya aturan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui program PPKM mikro, kata dia, Pemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Satgas Penanganan COVID-19 berskala mikro, yakni pada tingkat kelurahan dan RW sehingga terbentuk sistem di lingkungan pemukiman warga.

"Program ini berjalan efektif di Kota Bogor sehingga dapat mencegah dan mengantisipasi penularan COVID-19 di Kota Bogor dengan manajemen risiko," katanya.

Baca juga: DPRD usulkan Pemkot Bogor terapkan Perda Tibum untuk tekan COVID-19

Ia menegaskan dengan adanya program tersebut, ketika terjadi kasus COVID-19 di suatu lokasi maka dapat segera ditangani dengan terkoordinasi.

"Melalui aturan dalam Perwali Nomor 38 Tahun 2021 itu, jika terjadi kasus maka camat dapat segera mengaktifkan personel di tingkat kelurahan dan RW," katanya.

Ia mencontohkan ketika terjadi kasus COVID-19 di Perumahan Griya Melati, Kecamatan Bogor Barat, Satgas COVID-19 di tingkat RW dan kelurahan segera bekerja, melakukan koordinasi, sehingga informasi cepat sampai Wali Kota Bogor sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.

Menurut dia, Wali Kota Bogor bersama unsur forkopimda segera melakukan penanganan, evakuasi warga yang terpapar COVID-19, serta mengisolasi sementara lokasi perumahan.

"Karena aturannya sudah 'clear' maka penanganannya juga oke," katanya.

Ia menambahkan ketika terjadi kasus COVID-19 di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bogor Selatan maka Wali Kota Bogor bersama unsur forkopimda juga bergerak menanganinya.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan kasus COVID-19 di Perumahan Griya Melati dan Pondok Pesantren Bina Madani sudah terkendali.

"Penyebaran COVID-19 di dua lokasi tersebut dapat dicegah dan dikendalikan," katanya.

Meskipun muncul kasus COVID-19 di dua lokasi tersebut, katanya, status Kota Bogor terhadap risiko penyebaran COVID-19 tetap zona oranye, atau tidak naik menjadi merah.

Baca juga: 1.406 orang jalani vaksinasi massal Polresta-Dinkes Kota Bogor
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Ponpes Bina Madani Kota Bogor jadi 65 kasus
Baca juga: 90 dari 96 penderita COVID-19 di Griya Melati Kota Bogor sudah sembuh

Pewarta: Riza Harahap
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021