Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menyebutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terkait izin usaha pertambangan (IUP) Batubara.

"Tentang tambang batubara, kemudian ada pengalihan IUP ini yang menurut penyidik, sehingga ini naik ke penyidikan, ini ada beberapa perbuatan melawan hukum," kata Febrie di Gedung Bundar JAMPidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kejagung menyidik dugaan korupsi Dinas ESDM Tanah Bumbu

Menurut Febrie, kasus tersebut merupakan kasus baru, sedang dilakukan penyidikan oleh pihaknya bersama kasus dugaan gratifikasi di Asprindo.

Meski belum ada tersangka, penyidik telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke penyidikan.

Sejak Senin (7/6) hingga Selasa (8/6) kemarin, tercatat ada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa di Kejagung.

"Tersangka belum ada, saksi yang diperiksa sudah banyak. Karena kita tidak mau merepotkan, pemeriksaan dikonsentrasikan di Kejari dan Kejati setempat (Kalsel-red), jadi sudah ada beberapa orang yang diperiksa di sana," kata Febrie.

Febrie menyebutkan, pihaknya cukup berhati-hati dalam memproses kasus Dinas ESDM Tanah Bumbu ini terkait dugaan gratifikasi, agar berjalan lancar dan tidak gaduh.

Kasus tersebut terkait peralihan IUP dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya, terindikasi ada suap.

"Ada beberapa perbuatan melawan hukum sehingga naik ke penyidikan. Sekarang penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, untuk juga mengkonstruksikan di Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12, pasal-pasal gratifikasi," ujar Febrie.

Dalam memproses perkara ini, kata Febrie, pihaknya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski demikian, tidak ada dugaan kerugian karena masih dalam kualifikasi gratifikasi suap.

"Berapa nilai IUP-nya belum kita kalkulasikan semuanya. Tapi kalau penyidikan sudah ada alat bukti permulaan yang cukup sudah disidik oleh jaksa," kata Febrie.

Febrie menegaskan, perbuatan melawan hukum dalam kasus ESDM Tanah Bumbu ini adalah ada beberapa pelanggaran yang menurut ketentuan tidak diperbolehkan.

"Jadi ada beberapa ketentuan yang 'unprosedural' yang tidak diikuti oleh Kadis ESDM setempat," ujar Febrie.

Febrie menambahkan, pihaknya juga melibatkan ahli dari Kementerian ESDM untuk dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan dokumen-dokumen.

Tiga saksi yang diperiksa di Kejagung, yakni Yudhi Aaron selaku Staf Pengelola Kendaraan PT Prolindo Cipta Nusantara dan Ruddy Sutedja selaku Direktur PT Bangun Karya Pratama Lestari pada Senin (7/6).

Lalu, Selasa (8/6) saksi bernama Bambang Setiawan selaku Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara.

Baca juga: Kejagung menahan lagi satu tersangka korupsi anak perusahaan Antam

Baca juga: Kejagung tahan empat tersangka kasus korupsi anak perusahaan Antam

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021