Kami sedang mencari solusi konkret dari masalah aset ini
Sorong (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyerahan 33 aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong ke Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong yang sudah 22 tahun menjadi sengketa tidak dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami tidak sedang mencari ini kesalahan siapa. Kami sedang mencari solusi konkret dari masalah aset ini, karena sengketa aset berkepanjangan berpotensi moral hazard yang berakibat hilangnya aset," kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dalam rapat koordinasi terkait aset bersama perwakilan ATR/BPN dan Kejaksaan Negeri Sorong, di Kantor Wali Kota Sorong, Jumat,

Dia menjelaskan, dari data yang diberikan oleh Pemkot Sorong ada 33 aset tanah memiliki luas 765 ribu meter persegi atau 76,5 hektare masih dikuasai oleh Pemkab Sorong. Baru enam dari 33 aset keseluruhan yang terealisasi. Sedangkan sisanya belum dilakukan pengukuran nilai aset.

Selain tanah, 33 aset tersebut terdiri dari rumah jabatan bupati, wisma, kantor, mes pemda, gedung serba guna, gedung diklat, hotel, perumahan, perkebunan, terminal pengujian kendaraan bermotor, rumah panti, balai benih ikan, tambak udang, sanggar seni, gedung olahraga, dan beberapa pasar.

Dia menyatakan pula bahwa terdapat aset tanah hak pengelolaan (HPL) seluas 600 ribu meter persegi atau 60 hektare yang terletak di Distrik Maladumes, sudah diserahkan oleh Bupati sebelumnya seluas 10 hektare. Sedangkan sisanya 50 hektare perlu dilakukan pengukuran kembali, mengingat kemungkinan 70 persen sudah terbit sertifikat atas nama masyarakat.

Laporan pemda, kata dia, saat ini sudah banyak ditemukan permasalahan terkait 33 aset tersebut, di antaranya sebagian bidang tanah telah diserahkan kepada pihak lain yang tidak berhak.

"Penyerahan tersebut telah terbit SK penyerahan aset kepada individu mantan pejabat yang tidak berhak, sebagian tanah telah dijual kepada PNS atau oknum mantan pejabat yang tinggal di lokasi tersebut, sehingga sertifikat dikuasai oleh pihak lain dan sebagainya," kata Dian Patria.

Asisten I Pemkot Sorong Rahman yang memberikan keterangan terpisah, menyampaikan bahwa penyerahan aset harus dilakukan tanpa syarat dan tanpa biaya, karena bisa berpotensi temuan BPK. Tidak boleh pemkot ada pengeluaran atau anggaran untuk ganti rugi.

Asisten I Pemkab Sorong merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Sorong Adi Bremantyo berharap penyerahan aset pemekaran ini dapat segera terselesaikan secara baik-baik.

Setelah ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bupati membawa hasil rapat. Secara prinsip, ujarnya lagi, pemkab siap untuk menyerahkan aset-aset tersebut guna pengelolaan dan pemanfaatan yang maksimal ke depan.

Hadir pula dalam pertemuan itu Wali Kota Sorong Lambert Jitmau yang menyampaikan regulasi tentang penyerahan aset pemekaran sebenarnya sudah jelas, yaitu maksimal lima tahun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Sorong.

“Secara undang-undang seharusnya masalah aset pemekaran selesai maksimal 5 tahun. Dari segi hukum sudah memadai. Ini hanya masalah warisan saja. Sebaiknya diserahkan saja, sehingga bisa memaksimalkan Kota Sorong demi keseimbangan dan kebersamaan,” ujar Lambert.

KPK merekomendasikan beberapa rencana aksi atas tindak lanjut dari pertemuan ini. Pertama, maksimal satu bulan ke depan, Wali Kota Sorong mengadakan pertemuan dengan Bupati untuk bahas masalah aset pemekaran ini mengingat selama ini belum pernah dilakukan. Kedua, untuk beberapa aset yang sudah disepakati dalam rapat, Pemkab Sorong mulai menyiapkan SK penyerahannya.

“Mau tercatat di BMD atau tidak, mau ada sertifikat atau tidak, yang penting serahkan dulu kepada yang berhak," kata dia pula.
Baca juga: KPK minta Pemkab Sorong tarik aset yang dikuasai ASN
Baca juga: KPK saksikan Pemkab serahkan aset RSUD ke Pemkot Sorong

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021