Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengutuk peristiwa penusukan terhadap dua anggota HKPB, Pendeta Luspida Simanjuntak, Sintua Hasian Sihombing dan beberapa anggota lainnya yang diserang orang tak dikenal dengan menggunakan senjata tajam di Bekasi.

Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/9), mengharapkan polisi bekerja profesional dan segera mengajukan para pelakunya ke meja hijau, sehingga diperoleh kejelasan dari kasus tersebut.

Bahrul Hayat , atas nama pemerintah, mengutuk tindak kekerasan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat bekerja profesional, karena pelakunya sudah dapat diidentifikasi.

Dalam jumpa pers yang dihadiri mantan Ketua Umum PB NU Hasyim Muzadi, Romo Beni dari KWI, Pendeta Andreas Yewangoe (PGI) dan sejumlah tokoh lainnya, termasuk Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Abdul Fatah itu disebutkan bahwa hingga kini tak ada korban yang meninggal akibat kejadian tersebut.

"Saya menyerukan kepada pemimpin dan tokoh agama, termasuk tokoh masyarakat agar menjaga suasana kondusif bagi kerukunan beragama di tanah air. Jangan terpancing isu dari peristiwa tersebut. Jaga kewaspadaan," imbau Bahrul Hayat.

Itu tindakan biadab, menoreh luka baru bagi bangsa Indonesia.

"Kami mengecam tindakan brutal yang dialami anggota HKBP Pondok Timur Indah yang mau beribadat," kata Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Bonar Napitupulu.

Pendeta Bonar mengatakan hal itu secara khusus kepada pers melalui pembicaraan telepon dari Tarutung, Tapanuli Utara, di kantor pengacara Jimmy Otto Bismark di Jakarta, Selasa (13/9).

Ia menjelaskan, tindakan kekerasan tersebut sebagai akibat dari ketidaktahuan terhadap hukum sekaligus akumulasi dari pembiaran atas ketegangan yang terjadi di tengah masyarakat, terkait dengan larangan beribadah anggota jemaat HKBP Pondok Timur Indah di kawasan Ciketing, Kabupaten Bekasi.

Ditambahkannya, dari laporan yang diterima pada Minggu (12/9), Pendeta Luspida Simanjuntak, Sintua Hasian Sihombing dan beberapa anggota lainnya diserang orang tak dikenal dengan menggunakan senjata tajam.

Hal ini terjadi akibat pembiaran dari pihak berwajib. Pembiaran bisa memperkeruh dan berpotensi konflik horizontal.

"Kami menyerukan kepada pemerintah agar proaktif dalam menyelesaikan permasalahan hak beribadah anggota HKBP," katanya lagi.

Untuk itu, ia minta agar polisi dapat bekerja profesional dan segera mengungkap kasus ini sehingga tak menimbulkan pendapat spekulatif. Diharapkan dalam sepekan polisi sudah dapat menyelesaikan tugas tersebut.

"Dalam seminggu diharapkan sudah selesai," ujarnya.

Sesalkan

Pendeta Andreas Yewangoe menyesalkan peristiwa tersebut. Pelaku kejadian ini merupakan orang yang antiperadaban, karena kerukunan antarumat beragama yang penting itu menjadi terganggu. Dia berharap peristiwa ini tak ditutupi, karena sudah menyangkut bangsa.

Ia percaya polisi dapat bekerja profesional, namun menyatakan peristiwa ini murni kriminal adalah terlalu prematur. Pasalnya, pihak polisi belum melakukan investigasi.

Sementara Romo Beni menyatakan bahwa tindak kekerasan tersebut terjadi karena tidak adanya konsistensi dari pihak aparat di lapangan.

Untuk itu, ia mengharapkan adanya tindakan tegas dari pemimpin di negeri ini sebab kejadian ini merupakan upaya melegalkan tindak kekerasan.

Sedangkan KH Hasyim Muzadi menilai bahwa peristiwa kekerasan di Bekasi itu sebagai akibat tidak adanya petunjuk dari aturan yang sudah ada.

Aturan tentang kehidupan beragama di negeri ini sudah dimiliki tetapi, katanya, penerapannya belum optimal. Negara punya kewajiban untuk melindungi warganya, sehingga dapat menjalani ibadah tanpa gangguan.

Hasyim Muzadi mengaku sempat melihat lokasi kejadian di Bekasi. Ia menjelaskan memang ada kerawanan di situ.

"Untuk itu, tak ada cara lain, pelakunya harus ditindak," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Organisasi Cendekiawan Islam Internasional (International Conference of Islamic Scholars/ICIS) itu, juga minta agar kasus kriminal terhadap jemaah HKBP Ciketing, Sukmajaya, Kota Bekasi segera diungkap dan disidangkan menurut hukum yang berlaku.

Tujuannya, agar tidak ada polemik berkelanjutan.

"Kriminal murni, tidak murni atau dimurnikan gelar sidang dan dialog terbuka akan jelas persoalannya," ia menegaskan.

Hasyim menjelaskan, kerawanan akan terjadinya konflik terletak pada tiga hal yaitu pertama umat beragama jika bersikap eksklusif etnis akan bermasalah. Jemaah HKBP sendiri merupakan perpaduan antara agama dan etnis.

Kedua, posisi tempat ibadah HKBP kurang menguntungkan. Apalagi, sampa saat ini, upaya memberikan tempat alternatif oleh pemda belum diterima oleh HKBP. Ketiga, ekspansi HKBP menggelar kebaktian di Monumen Nasional (Monas) dapat menambah kerawanan.

Oleh karena itu, ia harap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah diminta tak memandang remeh peristiwa ini.

"Jangan lihat konflik ini di desa kecil bisa jadi berdampak nasional bahkan internasional," kata Hasyim lagi.

Komentar serupa juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mendesak Kementerian Agama (Kemenag) lebih proaktif mengantisipasi terkoyaknya kerukunan antarumat beragama akibat kasus penusukan terhadap pendeta HKBP.

Rais Syuriah PBNU KH Masdar Farid Mas`udi di Bogor, Selasa (14/9) mengatakan, kasus penusukan terhadap pendeta HKBP Ciketing Bekasi, sangat mengganggu semangat kerukunan antarumat beragama.

"Peristiwa penusukan Pendeta HKBP mengoyak semangat kerukunan antarumat beragama. Terutama antara umat Islam dengan umat Kristiani," kata KH Masdar Farid Mas`udi.

Sebagai otoritas yang berwenang dalam membina kehidupan beragama, Kemenag harus lebih proaktif dalam menuntaskan masalah penusukan Pendeta HKBP Bekasi.

"Kasus kekerasan terhadap Pendeta HKBP tidak tepat dikatakan sebagai kriminal biasa. Polisi harus melakukan investigasi secara profesional sebelum mengeluarkan kesimpulan," papar Masdar.

Menurut Masdar, kasus kriminal biasa memiliki sejumlah indikator yaitu lebih bersifat pribadi baik pelaku, sasaran maupun motivasinya. Dalam kasus HKBP Bekasi, penganiayaan dan penusukan terhadap pendeta setempat tidak lepas dari pandangan dan keyakinan suatu kelompok tertentu.

"Kasus penganiayaan terhadap Pendeta HKBP tidak usah ditutupi. Selesaikan masalah tersebut apa adanya sesuai fakta yang terjadi di lapangan," tegas Masdar.

Cabut PBM

Sebagai "buntut" dari kasus tersebut, Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Bonar Napitupulu minta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri segera dihapus karena tidak senapas dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Peraturan Bersama yang dimaksud adalah Nomor 8 dan 9 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah," katanya melalui pembicaraan telepon dari Tarutung, Tapanuli Utara.

Ia mengatakan, negara harus menjamin bagi setiap warganya untuk menjalankan ibadah.

"Namun dalam praktik, ada sejumlah aturan yang tak sejiwa dengan isi UUD 1945," katanya Untuk itu, ia berharap hal ini dapat segera disikapi dengan bijaksana agar ke depan kehidupan kerukunan beragama di tanah air dapat terjamin.

Terlepas apakah aturan yang ada sudah sejiwa atau belum, mantan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, membentuk kerukunan umat beragama yang kuat bukanlah perkara mudah, apalagi langsung terwujud. Namun pembentukan itu melalui proses yang komprehensif, serta terus menerus tanpa henti.

"Persoalan kerukunan yang kuat bukan sesuatu yang langsung jadi, melainkan perlu terus berproses agar selalu aktual dan sesuai dengan dinamika sosial yang berkembang," katanya.

Dalam perspektif yang lebih luas, Maftuh mengatakan, di antara persoalan yang muncul di negeri ini pada era reformasi ini adalah adanya bahaya disintegrasi. Gejala yang menunjukkan ancaman itu muncul dalam berbagai bentuk seperti terjadinya konflik horizontal di beberapa tempat, yang dikaitkan dengan faktor ekonomi, politik dan budaya.

"Konflik ini semakin massif ketika sentiment keagamaan ikut mewarnai berbagai peristiwa. Pertikaian antarkelompok dalam masyarakat, pada gilirannya dapat menjadi ancaman bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ," papar Maftuh.

Sesungguhnya yang lebih penting lagi adalah bagaimana pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat itu. Sebab, sampai sekarang ini, masih belum optimal.

Upaya ini, memang, bukan seperti pekerjaan membalik sebelah telapak tangan. Terlebih lagi jika dilihat dari kesiapan anggaran untuk FKUB di berbagai daerah. Maka, keamanan, kenyamanan dan kerukunan menjadi sesuatu yang mahal. Apalagi hal itu harus dibeli dengan rasa keikhlasan. Dengan demikian, kerukunan beragama kadang bagai sebuah telur yang berada di ujung tanduk. (*)

E001/A011

Oleh Edy Supriatna Sjafei
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010