Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sinyalemen  bahwa 'live music'  tetap berjalan sesuai ketentuan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Ibu Kota.

Anies mengatakan semua fasilitas hiburan seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, boleh dibuka dengan mengikuti ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan harus tutup maksimal jam 21.00 WIB atau pengelola akan diberi sanksi sesuai ketentuan.

"Seluruh kegiatan perekonomian harus ikuti ketentuan, yang harus 50 persen akan kita disiplinkan harus 50 persen, begitu juga dengan restoran, semua ikuti ketentuan yang ada. Jam operasi diikuti, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka (setelah jam 9 malam) kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan," ujar Anies dalam apel bersama Forkopimda di Lapangan Blok S, Minggu malam.

Anies memastikan akan mengirim petugas secara berkala untuk memeriksa dan menertibkan semua bentuk pelanggaran ketentuan PPKM skala mikro yang ditemukan, tanpa pengecualian.

Oleh karena itu, masyarakat diminta bertanggung jawab terhadap semua bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Kami akan lakukan operasi pemeriksaan ke semuanya. Semuanya ambil sikap tanggung jawab. Kita masih jalankan PPKM dan kami minta semua masyarakat untuk melaksanakan, dan petugas kami akan tertibkan," kata Anies.

Ia mengatakan langkah-langkah tersebut akan berlaku dalam beberapa hari ke depan, agar situasi pandemi COVID-19 di DKI Jakarta lebih terkendali dan tidak terjadi kegentingan seperti yang dikhawatirkan.

"Jadi ini adalah peringatan pada kita semua, malam ini adalah peringatan bagi semua, mari kita berjaga, mari kita kembali lebih disiplin. Saya ingin ingatkan semua, kita masih dalam pandemi, usahakan di rumah," kata Anies.
Baca juga: Anies: Faskes DKI kewalahan tangani COVID-19 tanpa disiplin prokes
Baca juga: Anies nyatakan peningkatan kasus COVID-19 tinggi imbas libur lebaran


 

Pewarta: Abdu Faisal dan Ricky Prayoga
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021