Jakarta (ANTARA) - Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Semiawan mengatakan tujuh ekor lumba-lumba hidung botol diselamatkan di Bali karena mengingkari kaidah kesejahteraan satwa.

Menurut Indra dalam diskusi tentang nasib lumba-lumba itu oleh Change.org yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin, tempat tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan peragaan, meski memiliki izin sebagai lembaga konservasi di lokasi yang berbeda.

Pelanggaran itu, kata dia, karena peragaan yang melibatkan lumba-lumba di sebuah lokasi milik perusahaan di Pantai Mertasari, Sanur, Bali, itu melibatkan tindakan yang melanggar, seperti menunggangi.

"Yang selanjutnya terjadi adalah ketika lumba-lumba dimanfaatkan tidak menggunakan kaidah walfare. Dipakai berenang, ditunggangi, ini sebenarnya tidak pantas karena prinsipnya mereka harus bisa bebas berperilaku normal," kata Indra.

Perusahaan itu, menurut dia, sebenarnya berizin, tapi melakukan peragaan di luar lembaga konservasi yang berizin.

Indra mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran terhadap pihak perusahaan karena melakukan malaadministrasi.

"Dia melakukan pelanggaran dengan melakukan peragaan di luar izin yang memang sudah kami keluarkan," ujarnya.

Sebelumnya pada April lalu KLHKL lewat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali telah menutup sementara dan menyelamatkan tujuh ekor lumba-lumba yang digunakan sebagai atraksi melibatkan wisatawan yang bisa menungganginya.

Lumba-lumba hidung botol sendiri masuk dalam satwa dilindungi oleh Indonesia dan dalam daftar merah IUCN masuk dalam kategori mendekati terancam.

Dalam diskusi yang sama, selebritas sekaligus aktivis lingkungan Nadine Chandrawinata mendorong agar kelayakan hidup satwa perlu mendapat lebih banyak perhatian.

"Mereka sama-sama makhluk hidup, aku cuman ingin sedikit diperhatikan kelayakan hidupnya. Baik di darat maupun di laut," kata Nadine.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021