Jakarta (ANTARA) - Pengacara dari mantan idola K-pop Jung Ilhoon mengajukan banding ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas putusan sidang pertama.

Mengutip Soompi, Selasa, Jung Ilhoon sebelumnya telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 133 juta won (sekitar 119.200 dolar AS, sekira Rp1,7 miliar) karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dan lainnya.

"Para terdakwa menggunakan taktik kriminal yang canggih, termasuk komunikasi melalui web gelap dan pembayaran berbasis cryptocurrency, untuk menutupi pelanggaran mereka," kata pihak pengadilan seperti dikutip dari Yonhap, beberapa waktu lalu.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara dan penyitaan 133 juta won.

Sementara itu, tujuh orang terkait kasus ini mendapatkan hukuman penjara mulai dari 1,5 hingga dua tahun.

Sebelumnya, rapper berusia 27 tahun itu didakwa tanpa penahanan pada April lalu atas tuduhan merokok ganja senilai 133 juta won yang ia beli dari seorang kenalannya pada 161 kesempatan antara Juli 2016 dan Januari 2019.

Mantan personel grup idola BTOB itu mengakui tuduhan itu dan memohon belas kasihan. Dia juga meninggalkan BTOB akhir bulan lalu ketika tuduhan penggunaan ganja terungkap.


Baca juga: Ilhoon eks BTOB dihukum penjara 2 tahun

Baca juga: Ilhoon eks BTOB akui gunakan ganja pada sidang pertama

Baca juga: Curhatan Eunkwang, Minhyuk & Peniel BTOB usai Ilhoon tinggalkan grup

Penerjemah: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021