pemberlakuan jam malam ini untuk menjaga agar wilayah tersebut tidak mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan
Jakarta (ANTARA) - Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat memberlakukan jam malam di pemukiman warga termasuk kawasan Pasar Baru dengan membatasi aktivitas hingga pukul 20.00 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sawah Besar (AKP) Maulana Mukarom menjelaskan pemberlakuan jam malam di wilayah tersebut karena adanya peningkatan kasus aktif, meskipun Sawah Besar masih berada di urutan ke-5 kasus tertinggi COVID-19 di Jakarta Pusat.

Baca juga: Wagub DKI bantah kecolongan soal 2.659 RT zona merah

"Kita sudah mulai melaksanakan, ada beberapa tempat untuk membatasi jam malam. Memang PPKM Mikro jam 9 malam, tapi kita percepat jam 8," kata Maulana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Maulana menjelaskan sejumlah lokasi yang sudah diberlakukan jam malam, yakni Pasar Baru, RW 03 dan RW 06 Kelurahan Kartini, Sawah Besar.

Baca juga: DKI Jakarta berlakukan jam malam di kawasan zona merah COVID-19

Nantinya, kebijakan pembatasan jam malam juga akan diberlakukan di RW lainnya, menunggu Surat Keputusan dari Camat Sawah Besar.

Maulana menilai bahwa saat ini Kecamatan Sawah Besar masih berada di zona hijau. Namun demikian, pemberlakuan jam malam ini untuk menjaga agar wilayah tersebut tidak mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan.

"Di wilayah Sawah Besar masih zona hijau. Kita jaga agar jangan lengah karena kita lihat masyarakat sudah mulai jenuh dalam situasi pandemi ini," kata Maulana.

Baca juga: Pakar dukung pemerintah perketat kebijakan atasi kenaikan COVID-19

Pembatasan jam malam ini dilakukan oleh tiga pilar, yakni Polisi, TNI dan Pemkot Jakarta Pusat melalui Satpol PP dengan patroli hingga ke pemukiman warga, terutama jika ada warga luar Sawah Besar yang berkunjung.

Selain itu, operasi pembagian masker juga dilakukan dengan blusukan ke kampung permukiman warga.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021