sebagai negara maritim, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam perlindungan lingkungan maritim
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menegaskan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat dalam upaya perlindungan lingkungan maritim.

"Perlu kita garisbawahi bahwa sebagai negara maritim, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam perlindungan lingkungan maritim, bahkan beberapa konvensi perlindungan lingkungan maritim yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional telah kita ratifikasi dan telah diimplementasikan dengan peraturan nasional,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub sekaligus bertindak sebagai Ketua Delegasi Republik Indonesia, Capt. Hermanta dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan saat dirinya memimpin Delegasi Indonesia di Sidang Organisasi Maritim Internasional/IMO terkait Marine Environment Protection Committee/MEPC ke-76 secara virtual.

Adapun Anggota Delegasi Indonesia pada sidang IMO MEPC ke-76 terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian LHK, Pushidrosal TNI, KBRI London, PT. BKI Persero, PT. Pertamina dan DPP INSA.


Baca juga: Indonesia dukung program ASEAN dan PBB terkait isu pelaut

Baca juga: Menhub: Pencapaian ganda di IMO, eksistensi di dunia internasional



Indonesia dan beberapa negara lain yang tergabung dalam Co-Sponsor telah menyampaikan submisi dokumen pada Dokumen MEPC 76/7/20, dimana Indonesia memberikan komentar terhadap proposal International Maritime Research and Development Board (IMRB) yang merupakan pengajuan bersama Argentina, Brazil, Chili, China, Ekuador, India, Indonesia, Maroko, Arab Saudi, Afrika Selatan dan Uni Emirat Arab dan pada dokumen Dokumen MEPC 76/7/25 yang merupakan pengajuan bersama Indonesia, Rusia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, ICS, INTERTANKO, IPTA dan WSC.

Dokumen ini mengomentari dokumen MEPC 76/7/5 mengenai Report of the Correspondence Group on the Development of Technical Guidelines on Carbon Intensity Reduction (TOR 2) yang dikirim oleh China, Jepang dan Uni Eropa dengan usulan memberikan pengecualian perhitungan Carbon Intensity Indicator terhadap kapal yang berlayar pada kondisi cuaca yang buruk sehingga menghindarkan kapal mendapatkan sanksi apabila tidak konsisten menerapkan energi efisiensi.

Khusus Terkait dengan agenda penurunan gas rumah kaca, Delegasi Indonesia menyampaikan posisi pada konsep CO2 reduction rate untuk mencapai target CO2 emisi reduksi 40 persen tahun 2030. Dimana Pada sidang IMO MEPC ini terjadi pembahasan yang alot terkait aksi jangka pendek untuk mencapai initial strategi IMO terkait pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 40 persen di tahun 2030.

Indonesia bersama negara-negara berkembang lainnya memperjuangkan angka reduksi yg implementatif, sementara sejumlah negara Eropa mendorong komite menyetujui reduction rate yang ambisius untuk memastikan pemenuhan target tahun 2030.


Baca juga: Pemerintah dorong SDM pelaut di Indonesia kompeten-bersertifikasi

Beberapa negara Eropa menyampaikan ambisinya untuk menerapkan reduction rate minimal 22 persen mulai 1 Januari 2026, namun Indonesia dan beberapa negara berkembang lebih memilih Langkah yang implementatif dengan nilai reduction rate minimal 10 persen. Setelah setiap negara anggota menyampaikan pandangannya, dan pada akhir diskusi pada sesi ini ketua sidang memutuskan IMO akan menerapkan angka CO2 reduksi yang implementatif dan hal ini sejalan dengan posisi Indonesia, yaitu menerapkan reduction rate yang non linier hingga tahun 2030.

Untuk diketahui bersama bahwa untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 40 persen di tahun 2030 maka kapal-kapal lama wajib menerapkan energi efisiensi dengan berbagai metode yang harus dipenuhi pemilik kapal seperti melakukan retrofit pada system permesinan kapal, penyesuaian tipe propeller kapal, penerapan sistem anti teritip, perencanaan pembersihan lambung kapal yang lebih baik dan metode lainnya untuk memenuhi persyaratan efisiensi energi.

Delegasi Indonesia memandang ambisi pemenuhan reduction rate minimal 22 persen mulai tanggal 1 Januari 2026 akan memberatkan para pemilik kapal terutama di masa pandemi COVID-19 karena banyak sektor usaha yang terkena dampak termasuk di sektor usaha pelayaran.


Baca juga: Kemenhub bahas rumusan konvensi perlindungan maritim IMO

Baca juga: Indonesia paparkan kemajuan pelabuhan di IMO

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021