Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menegaskan pentingnya manajemen bencana dalam proses penanggulangan bencana.

"Yang dimaksud penanggulangan bencana itu bukan sekedar respons, tapi ada manajemen di risiko bencana yang prabencana dan tentunya ada yang saat dan pascabencana," kata Agus dalam diskusi yang diadakan BNPB , dipantau virtual dari Jakarta pada Rabu.

Agus menjelaskan bahwa proses penanggulangan bencana itu harus dilakukan baik sebelum bencana itu datang, ketika bencana dan setelah kejadian bencana tersebut terjadi.

Untuk menjalankan sistem penanggulangan bencana tersebut, perlu ada pengembangan kapasitas berbagai faktor yang mendukungnya baik dari sisi kelembagaan, perencanaan, pendanaan maupun legislasinya.

Dalam manajemen bencana terdapat manajemen risiko bencana di mana di dalamnya harus dilakukan kajian risiko bencana, penyiapan rencana penanggulangan bencana serta rencana mitigasi.

Baca juga: Lebih 53.000 desa berada di kawasan rawan bencana, sebut BNPB
Baca juga: BPPT sebut lima teknologi reduksi risiko bencana geologi Indonesia


Ia menjelaskan, pada manajemen darurat bencana perlu disiapkan rencana penanggulangan darurat, rencana kontingensi serta operasi darurat. Sementara dalam manajemen pemulihan bencana perlu juga dipersiapkan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi.

Diperlukan rencana penanggulangan bencana, yang merupakan perencanaan memuat seluruh kebijakan, strategi dan pilihan tindakan, tata kelola serta aksi pengurangan risiko bencana pada tiap tahapan setiap siklus penanggulangan bencana.

"Yang paling penting setelah kita tahu ancaman tentunya kita perlu melakukan perencanaan atau tindakan-tindakan atau kebijakan apa untuk mengatasi ancaman tersebut," ujar Agus dalam diskusi yang membahas integrasi rencana penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan.

Rencana penanggulangan bencana sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah yang perlu dilegitimasi menjadi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Baca juga: Presiden tegaskan pentingnya manajemen tanggap darurat pascabencana
Baca juga: Ahli: teknologi akan jadi penentu suksesnya pengurangan dampak bencana

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021