Kalau aturan itu dilanggar sama saja dengan mencampakkan diri dalam kebinasaan
Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Prof Ilyas Husti mengimbau masyarakat di daerah itu untuk melaksanakan ibadah di rumah saja khususnya masyarakat yang berada di zona merah COVID-19.

"Kalau zona merah tingkat bahaya tinggi, jadi kita utamakan dampak negatifnya terhadap masyarakat, maka rumah ibadah yang berada di zona merah harus menaati SE Menag RI terkait pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berada di zona merah penyebaran COVID-19 itu jangan sampai dilanggar," kata Ilyas di Pekanbaru, Kamis.

Baca juga: LPPOM MUI Riau terbitkan 350-400 sertifikasi halal/tahun

Prof Ilyas menegaskan pembatasan tersebut bukan bermaksud untuk menghalangi orang beribadah, namun lebih untuk menyelamatkan banyak orang.

Sebab, katanya lagi, saat ini penyebaran COVID-19 di Riau masih terjadi, apalagi di dua kabupaten kota di Riau, yakni Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu yang masih berstatus zona merah penyebaran COVID-19.

Baca juga: 420 UMKM Riau dapat sertifikat halal LPPOM MUI Riau

Baca juga: LPPOM MUI Riau terbitkan 185 sertifikat halal


"Masyarakat yang berada di zona merah kita imbau untuk melaksanakan ibadah di rumah saja, supaya tidak menularkan ke orang banyak, untuk memberikan jaminan kepada warga jangan dilonggarkan, karena kondisi saat ini masih dalam kondisi berbahaya," katanya.

Sebab kata Ilyas, jika setiap imbauan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut dilanggar, maka masyarakat juga yang akan terkena dampaknya.

"Apalagi persoalan COVID-19 ini menyangkut keselamatan banyak orang. Kalau aturan itu dilanggar sama saja dengan mencampakkan diri dalam kebinasaan," ujarnya.

Baca juga: Sebagian Riau sudah masuk musim kemarau kering

 

Pewarta: Frislidia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021