Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi mereka saat melakukan aktivitas bisnis untuk kepentingan korporasi
Jakarta (ANTARA) - Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto menilai pemberian fasilitas kredit bagi pimpinan BUMN bertujuan untuk memudahkan dalam menjalankan aktivitas bisnis untuk kepentingan korporasi.

"Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi mereka saat melakukan aktivitas bisnis untuk kepentingan korporasi, misal jamuan makan dengan klien dalam penjajakan kemitraan, negosiasi, perjalanan bisnis dan sejenisnya," ujar Toto Pranoto saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut pengamat BUMN tersebut, pemberian fasilitas kredit bagi pimpinan BUMN untuk level direksi, komisaris sampai dengan manajer adalah hal biasa dan lumrah di korporasi termasuk BUMN.

Untuk itu,Toto menyarankan fasilitas kartu kredit bagi pimpinan BUMN tetap dipertahankan, asalkan pertanggungjawaban dan pemantauan penggunaannya jelas dan transparan.

Baca juga: Stafsus: Fasilitas kartu kredit di BUMN untuk kepentingan usaha

"Saran saya kalau kartu kredit tetap akan dipakai sebagai sarana kemudahan bagi pimpinan BUMN , maka jumlah limit kartu dan pertanggung jawaban harus jelas dan transparan. Pihak keuangan perusahaan harus disiplin dalam melakukan monitoring terhadap penggunaan kartu ini," katanya.

Toto menambahkan dewan komisaris sebagai pengawas juga bisa melakukan monitoring penggunaan fasilitas kartu kredit ini secara berkala untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Sebelumnya, Kementerian BUMN mengungkapkan fasilitas kartu kredit di beberapa BUMN ditujukan untuk keperluan perusahaan bukan untuk keperluan pribadi.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan di beberapa BUMN, pemakaian kartu kredit tersebut untuk keperluan perusahaan supaya tidak menggunakan uang tunai dan juga agar lebih dapat dikontrol serta transparan.

Arya juga menambahkan tidak ada limit fasilitas kartu kredit BUMN yang mencapai Rp30 miliar. Limit atas kartu kredit tersebut hanya mencakup Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, dan pemakaian tersebut hanya untuk kepentingan perusahaan.

Baca juga: Stafsus: BUMN karya diharapkan semakin fokus dalam bisnis

Baca juga: Arya Sinulingga berharap vaksin COVID buat publik kembali beraktivitas

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021