Sertifikasi aset yang diproses dan terselesaikan selama dua tahun terakhir paling tinggi
Manado (ANTARA) - Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Sulawesi Utara (Sulut) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan persoalan aset yang terjadi di wilayah berpenduduk lebih 2,6 juta jiwa ini.

"Kami laksanakan rakor serah terima dan penyelesaian aset yang tercatat ganda, personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D), beserta aset pemekaran," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen, di Manado, Kamis.

Sekdaprov mengatakan, sertifikasi aset yang diproses dan terselesaikan selama dua tahun terakhir ini adalah yang paling tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Artinya, menurut dia, koordinasi dan komunikasi pemerintah daerah dan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kabupaten/kota maupun KPK berjalan lancar.

"Saya juga perlu ingatkan tentang host to host Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan ini penting, karena salah satu upaya kami mencegah terjadinya manipulasi data dan ada peristiwa korupsi di sana," ujarnya pula.

Kasatgas Korsupgah Wilayah IV KPK Wahyudi menambahkan, upaya-upaya dan pencegahan pemberantasan korupsi tercermin dalam delapan indikator 'Monitoring Centre for Prevention' (MCP).

"Secara konsisten dari tahun 2018 sampai tahun 2020, Sulut capaiannya selalu di atas 50 persen," ujarnya. Akan tetapi tahun 2020 mengalami sedikit penurunan, dari 62 persen turun menjadi 61,79 persen, katanya lagi.

Wahyudi juga menyentil pemekaran Bolaang Mongondow, permasalahan kendaraan dinas pemda, penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, banyak kendaraan dinas yang belum menyelesaikan perpajakan, serta ketidaksesuaian data kendaraan dengan Samsat.

Rakor juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serah terima sertifikasi aset pemda, dan host to host Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Samuel Lubis, perwakilan dari PT Pertamina menambahkan, terkait PBBKB, tahun 2020 Pertamina menyetor ke Pemerintah Provinsi Sulut sebesar Rp198 miliar.

"Kami yakin di tahun 2021 kondisi kembali normal dan kecenderungan positif sudah terlihat baik, dan kami sudah mencapai per bulan Rp19 miliar," ujarnya.

Dia optimistis bila pandemi tidak ada lagi, setoran PBBKB bisa sampai Rp240 miliar.

"Kami sebagai mitra pemerintah, kami dukung, mudah-mudahan terjadi sinergi antara Pemprov Sulut dan Pertamina," ujarnya pula.

Kakanwil BPN Provinsi Sulut Lutfi Zakaria mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan, semua barang milik negara dan daerah berupa tanah yang dikuasai oleh Pemerintah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah.

"Ketika kami melakukan sertifikasi sebenarnya ada tiga unsur yang harus diketahui. Pertama ada data yuridis, kedua ada kondisi fisik, data fisik, dan yang ketiga tidak ada sengketa dan unsur konflik," katanya lagi.

Dalam rakor tersebut juga dilaksanakan penandatanganan MoU Pemerintah Provinsi Sulut dengan Pertamina, kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut dengan Pertamina, penyerahan progres sertifikasi aset tanah pemda, penyerahan rekapitulasi aset P3D tahap ketiga dan aset tercatat ganda.
Baca juga: KPK rakor dengan pemda se-Sulut bahas aset bermasalah

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021