Keberadaan sumur air bawah tanah akan menyedot air sumur milik masyarakat
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah memperketat penggunaan air bawah tanah secara berlebihan, karena dapat merusak lingkungan dan merugikan warga yang berada di sekitar lokasi ini.

Wakil Bupati Batang Suyono, di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pemkab sudah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi masalah itu, untuk melakukan pengawasan dan memperketat penggunaan air bawah tanah.

"Penggunaan air bawah tanah itu pada dasarnya merusak ekosistem air yang berada di bawah tanah yang sesungguhnya bisa untuk memberikan aliran irigasi atau sumur milik warga biar tetap mengalir. Oleh karena, hal itu harus dipantau dan diperketat pengawasannya," katanya.

Ia mengatakan keberadaan sumur air bawah tanah berskala besar dan penggunaannya secara berlebihan, uga dapat berimbas pada menurunnya kapasitas air sumur milik masyarakat.

"Keberadaan sumur air bawah tanah akan menyedot air sumur milik masyarakat, sehingga hal itu akan merugikan warga yang berada di sekitar lokasi sumur air bawah tanah," katanya pula.

Suyono mengatakan untuk mengatasi permasalahan itu, pemkab akan mengkaji peraturan daerah mengenai larangan penggunaan air bawah tanah agar hal itu tidak merusak ekosistem bawah tanah.

"Registrasi ulang keberadaan sumur air bawah tanah perlu dilakukan, agar dapat diketahui secara utuh mana saja usaha atau perorangan yang menggunakan air bawah tanah karena selama ini terkadang ada yang lapor dan tidak," katanya lagi.

Dia menambahkan pemkab telah memerintahkan pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi penggunaan air bawah tanah tidak mengeluarkan izin penambahan atau pembuatan sumur itu," katanya pula.
Baca juga: Air bawah tanah Kota Bogor dalam kondisi kritis
Baca juga: Jakarta terancam krisis air bawah tanah

Pewarta: Kutnadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021