Dubai (ANTARA) - Kuwait hanya akan mengizinkan masuk warga negara asing yang sudah menerima vaksin lengkap COVID-19, yang disetujui oleh negara Teluk tersebut mulai 1 Agustus, menurut pemerintah pada Kamis (17/6).

Tes PCR harus dilakukan sebelum penerbangan dan karantina mandiri tujuh hari juga musti dilakukan setibanya di bandara.

Dalam keputusan yang disiarkan oleh Kantor Berita KUNA, kabinet Kuwait juga mengumumkan bahwa hanya warga yang telah divaksin COVID-19 lengkap saja yang dapat meninggalkan negara tersebut mulai 1 Agustus.

Menurutnya pula bahwa mulai 27 Juni hanya penerima vaksin saja yang dapat mengunjungi restoran dan kafe, klub kesehatan, salon dan tempat komersial yang lebih besar.

Negara Teluk termasuk Bahrain, Uni Emirat Arab dan Arab Saudi semakin menjadikan bukti vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk mendatangi area publik seperti tempat kerja, mal dan tempat hiburan.

Sumber: Reuters

Baca juga: Kuwait tunda penerbangan komersial asal India
Baca juga: Pastikan tidak ada jenis baru COVID, Kuwait buka perbatasan
Baca juga: Kuwait larang masuk warga asing selama dua pekan

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021