Pontianak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat segera mendeportasi sebanyak 27 warga negara Vietnam yang ditangkap karena kasus pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

"Mereka (nelayan Vietnam) merupakan penyerahan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan selanjutnya akan kami deportasi Minggu (20/6) melalui Bandara Supadio dengan tujuan Jakarta, kemudian baru ke negaranya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Iwan Irawan di Pontianak, Sabtu.

Baca juga: Imigrasi Pontianak tahan 27 nelayan asal Vietnam

Dia menjelaskan, warga negara Vietnam itu diserahkan oleh pihak PSDKP Pontianak pada Kamis (17/6) untuk kemudian diproses deportasi yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, seluruh pelaku pencuri ikan itu telah menjalani swab antigen dan dinyatakan negatif COVID-19," ujarnya.

Dia menambahkan, karena penerbangan dari Pontianak ke Jakarta pada Minggu (20/6) penuh, maka proses deportasinya dibagi menjadi dua, yakni untuk besok sebanyak 24 orang dan sisanya tiga orang masih menunggu informasi dari Kedutaan Vietnam," ungkapnya.

Berdasarkan pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, katanya.

Baca juga: Tim Pengawas Orang Asing Kota Pontianak terbentuk

Dia menambahkan, perlu diketahui bersama, terkait dengan pendeportasian pelaku pencurian ikan tersebut, tidak hanya dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak namun juga dari beberapa Unit Pelaksana Teknis lainnya yang saat ini menangani warga berkewarganegaraan Vietnam, seperti contoh dari Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

"Kami dari Kantor Imigrasi Kelas TPI Pontianak sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan pelaku illegal fishing tersebut. Karena dari kami (pihak Imigrasi) saat ini sangat terkendala terkait dengan bahan makanan, sehingga pemulangan mereka harus segera dilaksanakan meskipun bertahap," katanya.

Baca juga: KKP tangkap 19 kapal nelayan asing pencuri ikan

Baca juga: Sepanjang 2021, KKP proses hukum 92 kapal ikan ilegal

 

Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021