Fraksi PAN menolak gagasan masa jabatan presiden tiga periode karena kami taat konstitusi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa fraksinya menolak gagasan masa jabatan presiden tiga periode karena bertentangan dengan amanat UUD 1945 dan amanat reformasi.

"Fraksi PAN menolak gagasan masa jabatan presiden tiga periode karena kami taat konstitusi. Konstitusi kita menyebutkan masa jabatan presiden adalah lima tahun dan bisa diperpanjang untuk satu periode," kata Saleh, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menilai wacana usulan masa jabatan presiden tiga periode bertentangan dengan UUD 1945, dan itu tidak boleh dibesar-besarkan karena bisa membuat gaduh dan menjadi polemik sehingga harus dihentikan.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo sudah berulang kali menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa dirinya tidak ingin adanya masa jabatan presiden tiga periode.

"Artinya beliau (Presiden Jokowi) tidak ingin menjadi Presiden ketiga kali, karena tidak mau mengingkari amanat reformasi. Amanat reformasi salah satunya adalah membatasi masa jabatan Presiden," ujarnya.

Karena itu, dia meminta kepada para pendukung Jokowi jangan memperlebar masalah, karena nanti justru bukan menguntungkan Jokowi namun malah merugikan.

Hal itu, menurut dia, kalau wacana masa jabatan Presiden tiga periode terus dibesar-besarkan, maka publik akan menganggap ide tersebut diusulkan Presiden Jokowi.

"Masyarakat nanti akan menilai jangan-jangan wacana itu diusulkan Presiden Jokowi, padahal beliau sudah menyatakan tidak ikut-ikutan terkait hal tersebut," katanya pula.

Saleh menyarankan agar masyarakat fokus menghadapi COVID-19 di Indonesia khususnya terkait langkah-langkah dalam menangani pandemi dan pemulihan ekonomi.

Hal itu, menurut dia, lebih baik dilakukan daripada menghabiskan energi untuk membahas wacana masa jabatan presiden tiga periode.
Baca juga: HNW: Manuver Capres tiga periode tindakan Inkonstitusional
Baca juga: PDIP tolak jabatan presiden tiga periode


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021