Sewaktu-waktu bila negara dalam keadaan darurat atau perang, anggota komponen cadangan dapat dipanggil
Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 500 sukarelawan dari masyarakat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan Tahun 2021, di Lapangan Apel Dodik Bela Negara Rindam XII/Tpr, di Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat yang dibuka oleh Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.

"Latsarmil Komponen Cadangan Matra Darat ini akan diikuti sebanyak 500 sukarelawan yang berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi," kata Muhammad Nur Rahmad, di Singkawang, Senin

Pangdam mengatakan, sistem pertahanan negara Indonesia adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang berarti melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah.

"Ini sejalan dengan isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara," ujarnya.

Dia menjelaskan, di dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa perlu dibentuk dan disiapkan sejak dini komponen cadangan untuk memperkuat komponen utama, dan dalam prosesnya harus didasarkan pada kebutuhan kekuatan dan kemampuan kekuatan pertahanan negara Indonesia dengan memadukan antara kekuatan pertahanan militer dan nonmiliter.

"Inilah saudara sekalian, yang saat ini berdiri di hadapan saya. Tidak mengenal dari mana saudara datang, apa latar pekerjaan dan pendidikan. Namun saudara sekalian dengan rela, ikhlas dan tulus menjadi bagian dari komponen cadangan," ujarnya.

Dia menambahkan, seleksi komponen cadangan tentu tidak mudah. Latsarmil merupakan rangkaian menuju kesiapan menjadi seorang anggota komponen cadangan.

Latsarmil tersebut akan dilaksanakan selama tiga bulan dimulai dari 21 Juni 2021 sampai dengan 21 September 2021. Nantinya apabila telah lulus, anggota komponen cadangan akan dikembalikan ke statusnya atau profesi masing-masing.

"Namun sewaktu-waktu bila negara dalam keadaan darurat atau perang, anggota komponen cadangan dapat dipanggil atau dimobilisasikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pangdam.

Mengakhiri amanatnya, Pangdam menekankan kepada peserta latsarmil dan panitia penyelenggara, di antaranya agar melaksanakan latsarmil dengan baik dan benar sesuai kurikulum yang telah dibuat, dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan faktor keselamatan, kesehatan baik personel dan materiil. Menjaga nama baik satuan TNI AD, Kodam dan Rindam XII/Tpr sebagai penyelenggara latsarmil.

"Hindari tindakan arogan pelatih dan beri hukuman yang mendidik serta dapat menjadi contoh dalam sikap dan penampilan. Bekali calon anggota komponen cadangan untuk mahir menembak tingkat pertama dan mengetahui peraturan militer dasar," ujarnya pula.
Baca juga: Kelompok masyarakat sipil ajukan uji materiil UU PSDN yang atur Komcad
Baca juga: Kemhan sebut Komcad perlu diperkuat bersamaan modernisasi alutsista

Pewarta: Andilala
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021