Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), di Jakarta.

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa,  menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan  : Kampus Trilogi Kalibata dan
Jalan M.Saidi Raya Petukangan Jakarta Selatan
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Jakarta pada Senin ini ada di empat lokasi

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021