Selama ini, fakta implementasi PPKM Mikro belum dijalankan secara maksimal
Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di daerahnya belum berjalan secara maksimal untuk menekan laju penularan COVID-19 di provinsi ini.

"Selama ini, fakta implementasi PPKM Mikro belum dijalankan secara maksimal," ujar Sri Sultan HB X dalam Sapa Aruh, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Menurut Sultan, seluruh komponen masyarakat perlu meningkatkan kepekaan diri sebagai basis membangun solidaritas sosial, mengingat kematian atau "case fatality rate" (CFR) DIY nyaris menyentuh besaran angka nasional yang 2,7 persen.

Selain itu, ia menyebutkan pemakaian tempat tidur atau "bed occupancy rate" (BOR) yang melebihi angka 60 persen telah melewati batas aman, ditambah keterbatasan kemampuan tenaga kesehatan.

"Jawabannya harus berupaya menjauhkan diri dari lengah, 'mangasah-mingising budi', meningkatkan kepekaan diri sebagai basis membangun solidaritas sosial," kata dia.

Menurut Sultan, berbagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di DIY telah dilakukan, mulai dari percepatan vaksinasi dalam semua jenjang usia, aktivasi karantina dan isolasi di kabupaten dan kota, serta peningkatan kapasitas rumah sakit untuk ruang perawatan pasien COVID-19.

Selain itu, Pemda DIY juga telah meningkatkan operasi gabungan penegakan hukum protokol kesehatan, mengatur kehadiran tenaga kerja untuk mencegah kerumunan di tempat kerja, serta menunda pembelajaran tatap muka di semua tingkatan pendidikan.

Seiring masih tingginya kasus penularan di provinsi ini, ia meminta pemerintah kabupaten dan kota se-DIY segera melaksanakan kebijakan PPKM Skala Mikro secara ketat.

"Segera lakukan reinisiasi gerakan 'Jogo Wargo', kendalikan mobilitas dan aktivitas sosial masyarakat, agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru," kata Ngarsa Dalem.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota mengaktifkan fasilitas shelter komunal berbasis gotong royong di tingkat desa atau kalurahan.

Selain itu, menurutnya, karantina wilayah juga dapat diterapkan dalam skop lokal setingkat RT dan padukuhan yang berstatus zona merah dengan pendampingan dari instansi terkait.

Sultan berpendapat bahwa sebaik dan sekuat apa pun kebijakan yang bakal diterapkan tidak memiliki arti apa-apa, jika diabaikan dan tidak dilaksanakan dengan sepenuh hati.

"Tak dapat dimungkiri, masyarakatlah yang menjadi subjek pencegahan meluasnya pandemi. Sebaik dan sekuat apa pun regulasi hanya akan menjadi 'aji godhong aking', tak berarti bagai daun kering," ujar Sultan.

Sebelumnya, pada Jumat (18/6), Raja Keraton Yogykarta ini sempat melontarkan wacana "lockdown total" DIY untuk menekan laju penularan. Namun kemudian, Gubernur DIY ini menilai bahwa kebijakan itu tidak mungkin dilakukan saat ini, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk menanggung biaya hidup seluruh warga DIY.
Baca juga: Sultan HB X menekankan masyarakat subjek utama pencegahan COVID-19
Baca juga: Satpol PP DIY minta pembentukan Satgas COVID-19 tingkat RT dipercepat

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021