Jakarta (ANTARA) - Sun Yang akan melewatkan Olimpiade 2020 Tokyo setelah Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) pada Selasa menjatuhkan sanksi larangan tampil selama empat tahun kepada bintang renang asal China itu karena telah melanggar aturan antidoping.

Masa hukuman tersebut berkurang empat tahun dari yang ditetapkan CAS pada Februari 2020 setelah putusan sidang mengabulkan banding dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) terhadap keputusan badan renang dunia FINA yang menyatakan bahwa Sun tak bersalah.

Sun kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut. Mahkamah Agung Federal Swiss pun pada Desember 2020 menetapkan bahwa putusan CAS itu mengandung bias atau ketidaksukaan personal dari salah satu arbiter CAS terhadap peraih tiga medali emas Olimpiade itu.

Baca juga: Bos renang Australia masalahkan Sun Yang jika ikut Olimpiade
Baca juga: Dua perenang Indonesia kantongi wild card ke Olimpiade Tokyo


“Panel menyimpulkan bahwa Sun Yang akan dikenakan sanksi empat tahun tiga bulan dimulai pada 28 Februari 2020,” tulis CAS dikutip Reuters, Selasa.

Dengan demikian, Sun Yang akan diizinkan tampil pada Olimpiade 2024 Paris mendatang.

Perenang berusia 29 tahun itu sebelumnya dilarang tampil setelah ia dan anggota rombongannya kedapatan telah dengan sengaja memecahkan botol berisi sampel darah untuk keperluan tes doping saat tim penguji mengunjungi rumahnya pada September 2018.

Peraih medali emas nomor 200 meter gaya bebas itu berdalih bahwa para penguji FINA yang datang ke rumahnya tak pantas melakukan uji sampel darah karena dinilai tak memiliki kualifikasi dan kredibilitas.

Baca juga: Tokoh Kuwait pimpin badan renang dunia FINA
Baca juga: Oceanman Bali 2021 akan digelar Agustus


Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2021