Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa produk pangan perikanan yang dihasilkan harus betul-betul sesuai dengan standar mutu dan keamanan sehingga harus zero tolerance (tidak ada toleransi) terhadap bahan tambahan berbahaya pangan.

Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, mengingatkan bahwa UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan secara tegas melarang penggunaan bahan baku tambahan makanan dan bahan penolong yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

"Zero tolerance, bahan tambahan berbahaya tersebut tidak boleh ada di makanan”, ujar Antam.

Baca juga: Pengamat: Target latih 1.290 wirausahawan baru, KKP harus sasar UMKM

Ia mengemukakan, KKP memberikan perhatiannya terkait masih maraknya penggunaan bahan tambahan berbahaya pada produk pengolahan perikanan.

Selain itu, ujar dia, komunikasi dengan pelaku usaha terus dilakukan guna mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga mutu dan keamanan produk perikanan.

"Ini menjadi salah satu fokus perhatian kami juga di bidang pengawasan pengolahan produk perikanan," ujarnya.

Untuk itu, Antam mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan bahan tambahan berbahaya seperti formalin, boraks dan lain sebagainya pada produk olahan perikanan.

Baca juga: Lembaga Pengelola Modal KKP siap salurkan Rp1,2 triliun akhir 2021

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menyampaikan bahwa selain melalui pendekatan preventif seperti ini, pihaknya juga terus memperkuat pelaksanaan pengawasan terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Drama menyebut bahwa pada tahun 2020-2021, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 924 UPI, hasilnya sebanyak 782 UPI memenuhi ketentuan sedangkan 142 UPI belum memenuhi ketentuan.

"Pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha ini masih terus kami lakukan," ujar Drama.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap penggunaan bahan tambahan, Ditjen PSDKP KKP melaksanakan kegiatan diskusi yang dilaksanakan seperti di Aceh 21 Juni 2021.

Selain melibatkan para pelaku usaha pengolahan ikan, kegiatan ini juga menggandeng Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), dan Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021