Batam (ANTARA) - Niat pemerintah menjadikan Batam sebagai lokomotif ekonomi Indonesia memang tidak main-main. Berbagai strategi untuk menggaet investasi sudah disusun, dua di antara yang menonjol adalah pemberlakuan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada pertengahan Juni 2021 langsung datang ke Batam untuk menyerahkan Peraturan Pemerintah nomor 67 dan 68 terkait dengan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dan Nongsa. Ini bukti dukungan penuh pemerintah terhadap pelaksanaan KEK di sana.

Padahal, Pulau Batam secara keseluruhan sudah memiliki fasilitas sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB), dengan berbagai kemudahan dan insentif untuk penanam modal.

Beberapa pihak beranggapan KPBPB sudah usang, tidak cukup ampuh menggaet investor asing. Maka diperlukan strategi baru.

Seiring dengan gencarnya pemerintah membentuk KEK di sejumlah daerah di penjuru Tanah Air, maka ide membentuk KEK di Batam pun mencuat.
Namun, tentu saja sulit menjadikan KEK menyeluruh di Pulau Batam sebagaimana KPBPB. Karena investasi di KEK biasanya lebih spesifik pada jenis industri tertentu.

Sementara jenis industri yang berkembang di Pulau Batam beragam, mulai dari manufaktur, pariwisata, hingga galangan kapal.

Maka pemerintah menjalankan kebijakan KEK di dalam KPBPB. Investor bisa memilih untuk menanamkan modalnya di KEK atau KPBPB.

Semuanya ada di Batam. Mau KPBPB atau KEK? Keduanya memiliki fasilitas dan kemudahan yang sama-sama memudahkan penanam modal.
Baca juga: Kemenperin dukung akselerasi KEK Batam dan Nongsa
Baca juga: Menko Airlangga serahkan PP dua Kawasan Ekonomi Khusus di Batam



KPBPB
Dalam paparannya pada Forum Ekonomi Kepri Volume 2 yang digelar BI di Batam, Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK BP Batam Endry Abzan menjabarkan, terdapat sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam penerapan KPBPB, antara lain perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerhaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, serta perizinan berusaha.

Pada KPBPB Batam, juga diberikan kebijakan tidak ada pengenaan biaya ekspor impor, tidak dikenakan PPN, exemption on sales tax of luxurious goods, fasilitas generalized system of preferences, tax allowance, tax holiday, perjanjian untuk menghindari pajak ganda dengan 57 negara, investasi yang kompetitif dengan biaya operasional yang efisien, serta super deductible tax.

Khusus tax holiday, pemerintah menerapkan PMK no.130/220 dengan skema umum, yaitu terdapat mini tax holiday dengan pengurangan 50 persen dan tax holiday reguler dengan pengurangan 100 persen. Semua itu dengan syarat tertentu.

Sepanjang KPBPB diterapkan, kawasan itu menyerap investasi cukup besar dari dalam dan luar negeri.

Sepanjang 2021, realisasi investasi PMA mencapai 634 juta dolar AS. Dan pada triwulan I-2021 saja nilainya sudah mencapai 171,5 juta dolar AS.

Sedangkan PMDN, tercatat Rp13,69 triliun pada 2020, dan pada triwulan I-2021 mencapai Rp1,77 triliun.
Masih berdasarkan catatannya nilai ekspor di kawasan itu mencapai 9,52 miliar dolar AS pada 2020. Sedangkan impor mencapai 8,51 miliar dolar AS, pada tahun yang sama.
 
KEK Batam Aero Technic (ANTARA/ Naim)



KEK
Endry menyampaikan, penerapan KEK memiliki sejumlah sasaran yang ditetapkan pemerintah, antara lain meningkatkan penanaman modal dan mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

KEK memiliki fasilitas tambahan selain yang sudah ada di KPBPB, di antaranya tax holiday pengurangan 100 persen dengan syarat tertentu.

Pada KEK juga terdapat kemudahan urusan keimigrasian, yaitu visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang lima kali masing-masing 30 hari.

Lalu visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan orang asing pemegang via tinggal terbatas untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang sampai 15 tahun.

Pada KEK juga terdapat positif list, ketentuan bidang usaha dengan persyaratan tertentu untuk penanaman modal tidak berlaku terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukan dalam kawasan.

Kini, tercatat terdapat 17 KEK yang dikembangkan di penjuru Tanah Air.

Sedangkan di Batam, saat ini memang baru dua KEK yang yang disetujui, yaitu KEK Batam Aero Technic (BAT) dan KEK Nongsa.

KEK BAT memiliki kegiatan usaha industri perawatan, perbaikan dan overhoul pesawat. Sedangkan KEK Nongsa dengan kegiatan utama digital dan pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, industri kreatif, dan ekonomi lain.

Selain dua tersebut, Badan Pengusahaan KPBPB Batam mengajukan dua KEK lainnya, yaitu KEK Kesehatan Internasional Sekupang dengan kegiatan utama antara lain rumah sakit, farmasi dan alat kesehatan, pendidikan tenaga medis dan akomodasi serta KEK Aerocity Hang Nadim dengan kegiatan utama area bandara, pusat bisnis, industri kedirgantaraan, hub logistik, dan bisnis utilitas.
Baca juga: Menko Luhut: 8 pelabuhan masuk Ekosistem Logistik Nasional tahun ini
Baca juga: Kemenkes nilai Terminal Feri Batam siap ikut aturan koridor perjalanan



Tergantung kebutuhan
Akademisi Universitas Internasional Batam yang juga pemerhati KPBPB-KEK, Suyono menyatakan pemilihan fasilitas KPBPB dan KEK tergantung dari kebutuhan masing-masing usaha yang akan dikembangkan penanam modal.

Untuk industri manufaktur dan galangan kapal, fasilitas yang diberikan KPBP sudah cukup, karena memberikan kemudahan ekspor dan impor dan keleluasaan perpajakan lainnya.

"Karena mereka ada hasil produksi yang diekspor," kata Suyono.

Sedangkan untuk bidang jasa dan industri pariwisata, maka perlu fasilitas yang dibutuhkan ada di KEK.

Jasa dan industri pariwisata tidak menghasilkan barang ekspor, sehingga pembebasan biaya ekspor tidak dibutuhkan, karena sektor ini lebih membutuhkan fasilitas penundaan pajak yang terdapat dalam fasilitas KEK.

"Yang diharapkan penundaan pajak, itu yang penting karena mereka tidak ada ekspor. Yang mereka hasilkan itu adalah kedatangan wisatawan," katanya.

Begitu pula jasa perbaikan pesawat pada KEK BAT, tidak ada barang yang diekspor.

Industri manufaktur dan galangan kapal di Batam sebenarnya tidak membutuhkan fasilitas KEK, sehingga tidak perlu pembentukan KEK khusus, karena fasilitas pada KPBPB sudah cukup memenuhi.

Sebenarnya kalau KEK industri di Batam tidak relevan, karena industri sudah menikmati seluruh keperluan. Maka varian KEK di Batanm bukan industri, tapi kesehatan, pariwista dan lainnya.
Baca juga: WMIP siap tampung investasi migas di FTZ Batam
Baca juga: Penerapan KEK Batam tunggu aturan hukum

Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021