Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri menindak tegas oknum polisi yang kini telah menjadi tersangka kasus pemerkosaan seorang gadis remaja berusia 16 tahun di Halmahera Barat, Maluku Utara.

Menurut dia, aksi tersebut tidak bisa ditolerir apalagi kejadiannya berlangsung di kantor polisi, yang justru seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.

"Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Terdakwa pemerkosaan anak di Banjarmasin dituntut kebiri kimia

Sahroni mengaku sudah mendapatkan info bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi misalnya langkah pemecatan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan.

Selain mendesak untuk dilakukannya pemecatan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan, dia juga meminta anggota lain yang terlibat juga dipecat.

"Saya juga meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses dan dihukum maksimal," ujarnya.

Menurut dia, langkah tegas perlu diambil Kepolisian agar jadi pelajaran untuk semua anggota Polri di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius.

Baca juga: Jaksa ajukan kasasi vonis bebas dua terdakwa pemerkosa anak di Aceh
Baca juga: Anggota DPR RI kecewa atas vonis bebas terdakwa pemerkosaan di Aceh


Selain itu untuk korban, Sahroni mengatakan karena usianya yang masih belia, maka dalam penanganannya yang dilakukan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati.

“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban," katanya.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara menetapkan Briptu II sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan.

Tersangka saat ini telah ditahan dan terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021