Delapan WNA dideportasi, satu dari AS, dan tujuh lainnya warga negara Malaysia
Padang, (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kantor Imigrasi Padang dan Agam telah mendeportasi sebanyak delapan warga negara asing (WNA) sepanjang 2021.

"Sejak Januari hingga saat ini ada delapan WNA yang dideportasi, satu dari Amerika Serikat, dan tujuh lainnya warga negara Malaysia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Syamsul Efendi Sitorus, di Padang, Kamis.

Ia menegaskan bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19, pihaknya tetap memaksimalkan pengawasan serta penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan.

Dia merinci delapan WNA tersebut, empat di antaranya merupakan penindakan oleh Kanim Kelas I TPI Padang, dan empat lainnya dari Kanim Agam.

Penindakan oleh Kantor Imigrasi Padang satu di antaranya WNA asal Amerika Serikat dideportasi atas pelanggaran memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sedangkan tiga orang lainnya termasuk empat WNA hasil penindakan Imigrasi Agam berasal dari Malayasia, dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay).

"Karena pelanggaran tersebut, akhirnya dilakukan deportasi terhadap para WNA," katanya pula.

Ia mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Sumbar, baik pengawasan bersifat langsung maupun yang sifatnya administrasi.

Pengawasan itu dilakukan demi memastikan WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya Sumbar sesuai dengan aturan dan ketentuan, serta untuk menghindari berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan keberadaan serta kegiatan orang asing.
Baca juga: Imigrasi Karawang menangkap lima WNA pemalsu dokumen keimigrasian
Baca juga: Tiga WNA Sri Lanka dideportasi ke negara asal

 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021