Saat para pelaku masuk ke kendaraan menurut saksi di lapangan yang kami periksa pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas tapi mengarah lurus
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan empat tersangka terkait penembakan terhadap MIS (18) di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari Jakarta Barat.

"Kami tetapkan empat tersangka yakni JP yang membawa senjata api revolver. HS, DT dan PW atas kepemilikan senjata tajam yang kami amankan di lokasi penangkapan kawasan tebet, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ady menjelaskan kejadian penembakan itu terjadi pada Selasa (22/6) dini hari, tepatnya pukul 01.00 WIB. Berawal saat beberapa orang sedang berkumpul di salah satu kontrakan kawasan Taman Sari.

Saat itu, para pelaku merayakan pesta ulang tahun salah satu rekannya dengan pesta minuman keras yang membuat warga sekitar tidak nyaman.

"Buat warga tidak nyaman. Setelah itu warga cukup banyak berkumpul untuk peringatkan mereka," ujar Ady.

Namun setelah ditegur warga untuk menghentikan kegiatannya, para pelaku tersebut merasa tidak terima dan melakukan perlawanan.

Salah satu tersangka JP kemudian menembakkan senjata ke arah atas, dan tiga rekan yang lain mengacungkan senjata tajam sejenis parang.

"Saat para pelaku masuk ke kendaraan menurut saksi di lapangan yang kami periksa pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas tapi mengarah lurus," ungkap Adi.

Tembakan tersebut kemudian mengenai satu orang korban berinisial MIS (18) yang terluka pada bagian ketiak kiri.

"Peluru tidak bersarang di badannya tapi masih dapat perawatan dan informasi terakhir kondisi semakin membaik," tambahnya.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian yang langsung menangkap 10 terduga pelaku di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu polisi turut menyita beberapa senjata tajam, "airsoft gun", dan senjata api jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan.

"Sementara enam orang sisanya masih didalami perannya," ujar Ady.

Atas kejadian itu, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api, Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kriminal kemarin, penembak misterius ditangkap hingga sidang Rizieq
Baca juga: Tim gabungan bekuk 10 pelaku penembakan di Tamansari
Baca juga: Kemarin, penembakan pelajar di Taman Sari hingga rehabilitasi sukarela

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021