Kami bersyukur hari ini mendapatkan pernyataan dari perusahaan-perusahaan bahwa mereka bersedia memberikan dukungan
Palembang (ANTARA) - Sejumlah perusahaan perkebunan dan migas di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bersedia membebaskan lahan yang dimiliki untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung-Tempino-Jambi.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi mengatakan saat ini pemkab sedang berjibaku untuk memenuhi kebutuhan lahan pembangunan jalan tol tersebut, baik dari masyarakat maupun milik perusahaan.

“Kami bersyukur hari ini mendapatkan pernyataan dari perusahaan-perusahaan bahwa mereka bersedia memberikan dukungan,” kata Apriyadi setelah rapat sosialisasi penyediaan lahan Tol Betung-Tempino-Jambi di Palembang, Kamis.

Sejumlah perusahaan yang mengikuti rapat itu, PT Sentosa Mulya Bahagia, PT Medco Energi, PT Babat Agro Mandiri, PT Baturona Adi Mulya, PT Hindoli, PT Agronusa Bumi Lestari, PT Bumi Persada Permai, PT Mitra Agrolika Sejahtera, dan PT Chonoco Philips.

Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi merupakan program strategis nasional yang nantinya akan menghubungkan Provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi.

Dalam pembangunan jalan tol ini, Pemkab diberikan amanah menyiapkan lahan.

Luas pengadaan tanah untuk pembangunan tol tersebut mencapai 1.065 hektare (Ha) dan 1.474 bidang di 27 desa di enam kecamatan yakni Kecamatan Lais, Babat Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, dan Keluang.

Sementara itu, Kepala BPN Muba Romanus Noor Widarto mengatakan dari kesepakatan dengan perusahaan ini akan dibuatkan berita acaranya untuk dijadikan pedoman dalam pembangunan jalan tol tersebut.

“Sejauh ini kami tidak menemukan kendala berarti, karena mendapat dukungan penuh dari pemkab,” kata dia.

Proses pembebasan lahan untuk proyek Tol Betung-Tempino-Jambi terus bergulir, yang mana pembayaran ganti rugi akan dimulai pada Agustus 2021.

Saat ini BPN masih dalam tahap inventarisasi dan identifikasi.

Sementara untuk pengumuman, verifikasi peta dan daftar nominatif akan dilaksanakan dari Juli sampai Oktober 2021. Sedangkan untuk pengadaan penilai pertanahan dilakukan bulan Juli.

Terkait pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak, penitipan uang ganti kerugian ke pengadilan akan dilakukan selama 5 bulan mulai dari Agustus sampai dengan Desember 2021.

Baca juga: Erick Thohir: Tol Trans Sumatera picu dampak ekonomi luar biasa
Baca juga: Wagub Sumbar minta percepatan pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru
Baca juga: Hutama Karya targetkan Tol Indra Prabu rampung 2022

 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021