Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan bahwa pencegahan stunting (kekerdilan) dilakukan secara konvergen di tingkat desa.

"Sesuai dengan strategi nasional pencegahan stunting tahun 2018-2024, Kemendes PDTT dimandatkan tugas untuk melakukan beberapa hal, salah satunya adalah memastikan terselenggaranya pencegahan stunting secara konvergen di tingkat desa," ujar Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan pada Kemendes PDTT Muh Fachri dalam sambutan rapat Persiapan Tim Pendamping Pusat Konvergensi Pencegahan Stunting di Desa yang dipantau daring di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa kementeriannya akan mendorong desa membiayai kegiatan konvergensi dalam upaya pencegahan stunting di desa.

"Ini merupakan bagian dari tugas teman-teman pendamping profesional untuk mengadvokasi desa agar di dalam APBDes pada masing-masing desa muncul pembiayaan untuk penanganan stunting," katanya.

Maka itu, ia mengharapkan pendamping desa harus dapat memastikan kegiatan konvergensi penanganan stunting masuk dalam rencana kerja pemerintah (RKP) Desa Tahun 2022.

Baca juga: Presiden tekankan BKKBN pegang kendali pencegahan stunting

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga memfasilitasi desa menjadi peran utama dalam konvergensi pencegahan stunting.

Baca juga: Kepala BKKBN tegaskan pencegahan stunting harus dari hulu

"Itu untuk memastikan lima paket pelayanan pencegahan stunting di desa, baik itu berupa kesehatan ibu dan anak, gizi terpadu, perlindungan sosial, air bersih dan sanitasi, serta pendidikan anak usia dini," ujarnya.

Baca juga: Presiden: Sosialisasi soal pencegahan "stunting" harus digencarkan

Ia berharap pendataan desa yang sedang berjalan dapat segera selesai sehingga seluruh pemetaan masalah terkait stunting dianggarkan dalam APBDes.

"Validitas data tentunya menjadi hal yang penting, karena salah dalam data, bisa jadi salah dalam perencanaan," katanya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021