Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan aksi pencurian ikan yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka dan kapal berbendera Filipina di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ampun bagi para pelaku illegal fishing yang mecoba mencuri di wilayah perairan Indonesia," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Antam menuturkan bahwa kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia KM. SLFA 5269 diringkus oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 saat tengah mencuri ikan di kawasan landas kontinen Perairan Indonesia di Selat Malaka pada 22 Juni, sedangkan Kapal FB.ca YAYA - 3 berbendera Filipina ditangkap oleh KP. Orca 04 saat melakukan penangkapan ikan ilegal di ZEEI Laut Sulawesi pada 24 Juni.

Baca juga: KKP deportasi 34 awak kapal Vietnam

"Sempat terjadi kejar-kejaran selama hampir satu jam terhadap KM. SLFA 5269 yang berusaha kabur, namun aparat kami berhasil mengamankan," ungkap Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penangkapan KM. SLFA 5269 ini cukup menantang dan berbahaya.

Ia mengemukakan hal tersebut karena kali ini, pelaku pencurian ikan berusaha menghilangkan barang bukti pada saat dilakukan pengejaran oleh aparat.

“Mereka ini cerdik. Diduga dari empat buah jaring yang mereka gunakan sebagai alat tangkap, tiga di antaranya dijatuhkan ke laut pada saat kami kejar," paparnya.

Baca juga: KKP-Kejaksaan tenggelamkan 4 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam

Pung menjelaskan bahwa selain untuk menghilangkan barang bukti, aksi ini sengaja dilakukan oleh mereka untuk menghentikan pengejaran yang dilakukan aparat.

Menurut dia, tidak sedikit kasus di mana propeler kapal pengawas terlilit oleh jaring yang sengaja dijatuhkan oleh para pelaku pada saat pengejaran.

“Aparat kami telah terlatih dalam menghadapi beragam modus operandi yang dilakukan pelaku," tegas Ipunk.

Lebih lanjut Ipunk menjelaskan bahwa dari KM. SLFA 5269 berhasil diamankan empat orang awak kapal terdiri dari dua orang WN Malaysia dan dua orang WN Indonesia.

Sedangkan dari FB.ca Yaya-3 diamankan lima orang awak kapal yang seluruhnya WN Filipina.

"Para pelaku saat ini sedang kami mintai keterangan di Pangkalan PSDKP Batam dan Bitung," ucapnya.

Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 119 kapal selama 2021, terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 41 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 12 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021