Dalam konteks diplomasi bilateral, Indonesia perlu memastikan alasan China di balik penolakan produk ekspor ikan
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menginginkan kepastian terkait alasan China menolak produk ekspor perikanan asal Indonesia apakah karena terpapar COVID-19 atau ada hal lainnya.

"Dalam konteks diplomasi bilateral, Indonesia perlu memastikan alasan China di balik penolakan produk ekspor ikan," kata Abdul Halim di Jakarta, Jumat.

Abdul Halim mengingatkan bahwa ada tahapan dalam pelaksanaan diplomasi antar dua negara, tak terkecuali di sektor perdagangan sektor kelautan dan perikanan.

Selain itu, ujar dia, sejauh komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya dengan China telah dilakukan dengan baik dan memadai, maka semestinya penolakan ini tidak lagi terjadi.

Apalagi, lanjutnya, Indonesia sudah melakukan perbaikan atas prosedur pengiriman produk perikanan ke luar negeri

Baca juga: Menteri KP: RI bilateral dengan China soal produk ikan terpapar COVID

Sebelumnya, KKP menyatakan telah melakukan pertemuan bilateral dengan pihak China terkait dengan persoalan ditemukannya indikasi produk ekspor perikanan dari Indonesia ke China yang terpapar COVID-19.

"KKP telah mengadakan bilateral dengan otoritas GACC (General Administration of Customs of the People's Republic of China)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (24/6).

Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengakui ada sebanyak 20 kasus dari pengembalian produk perikanan dari China akibat terindikasi terpapar COVID-19.

Dari sebanyak 20 kasus notifikasi dari China tersebut, lanjutnya, sudah sebanyak 14 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah diinspeksi.

Trenggono mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah guna memastikan bahwa UPI ke depannya memiliki prosedur yang tepat sekaligus memastikan dilakukannya disinfeksi baik kepada pekerja maupun produknya.

Sebelumnya, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina dalam keterangannya usai mengikuti rapat penanganan produk ekspor ke China, Selasa (15/6), menyatakan pihaknya bergerak cepat menyusul temuan paparan COVID-19 pada produk hasil perikanan asal Indonesia tersebut.

Indonesia melalui BKIPM KKP, lanjutnya, juga telah melakukan harmonisasi dengan pihak otoritas Tiongkok (General Administration of Custom the people's Republik of China/GACC) tentang notifikasi produk perikanan melalui pertemuan bilateral yang telah dilakukan sebanyak 9 kali.

Selain itu, Pusat Pengendalian Mutu BKIPM telah melakukan internal suspend terhadap 14 UPI eksportir produk perikanan dan meminta mereka untuk melakukan pengendalian paparan Covid-19 pada seluruh rantai kegiatan produksi hulu-hilir, termasuk terhadap pekerja.

Rina mengaku, terdapat 10 negara yang melakukan protes terhadap tindakan Republik Rakyat China terkait impor produk perikanan melalui WTO.

Kendati demikian, Indonesia memilih pendekatan bilateral untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga produk perikanan Indonesia bisa tetap diekspor ke China.

Baca juga: KKP: Unit Pengolahan Ikan harus terapkan Sanitasi-Higiene Plus

Baca juga: KKP terima 20 notifikasi dari China terkait produk terpapar COVID-19

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021