Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berhasil menyelesaikan persoalan segmen batas daerah yang berkaitan dengan tata ruang kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Pelaksana harian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan penyelesaian itu diresmikan dengan penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan antarkepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh.

Suhajar Diantoro menegaskan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar segmen batas daerah yang jumlahnya tersisa 311 dari 900 lebih segera diselesaikan. Saat ini, kata dia, pemerintah tengah berusaha mempercepat penyelesaian sisa segmen batas daerah tersebut.

"Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri ingin memberikan apresiasi atas kerja keras kita ini, inilah kerja kita bersama," ujar Suhajar.

Baca juga: Kemendagri fasilitasi selesaikan batas daerah guna kemudahan investasi

Baca juga: Pemerintah fokus selesaikan permasalahan batas daerah


Dia mengatakan, Mendagri telah membentuk 12 tim untuk menyelesaikan persoalan segmen batas daerah, penyelesaian dilakukan dengan berbasis provinsi.

Tim yang telah terbentuk selanjutnya lanjut dia diturunkan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Suhajar menjelaskan, penyelesaian batas daerah itu berkaitan dengan tata ruang kabupaten/kota di masing-masing provinsi. Menurutnya bila persoalan batas daerah selesai tertangani, maka urusan tata ruang kabupaten/kota pun turut rampung.

"Sehingga di mana bapak ibu menempatkan daerah industri, menempatkan lokasi perumahan, lokasi perkantoran, lokasi hutan produksi terbatas, dan lain sebagainya di dalam tata ruang, hanya bisa sempurna kalau batas daerah-nya telah terselesaikan," tutur-nya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021