Lebak (ANTARA) -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sudah tepat untuk mengendalikan pandemi COVID-19.
 
"Kita berharap pengawasan PPKM itu harus serius dari aparat untuk di lapangan agar tidak terjadi kerumunan, " kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak,Minggu.
 
Penerapan PPKM itu sangat tepat karena masyarakat bisa melaksanakan kegiatan ekonomi dibandingkan "lockdown".
 
Selama ini, penyumbang terbesar klaster penularan COVID-19 terjadi kerumunan juga mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Pemerintah daerah menerbitkan PPKM skala mikro guna pencegahan dan pengendalian virus corona.
 
Karena itu, berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, media dan pemuka adat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi PPKM.
 
Apabila, kata dia, masyarakat mengalami gejala COVID-19 segera melaporkan ke petugas RW maupun kantor desa dan kelurahan.
 
Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat agar mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya COVID-19, karena bisa menimbulkan kematian.
 
Aparat yang melibatkan Satpol PP, Polisi dan TNI bertindak tegas terhadap pelanggar PPKM agar memberikan efek jera.
 
"Kita berharap pemilik kafe maupun pertokoan, pernikahan yang mengundang massa banyak harus dibubarkan," katanya.
 
Menurut dia, selama ini pelaksanaan PPKM skala mikro belum optimal, karena masih ditemukan mengabaikan protokol kesehatan dan 3M.
 
Disamping itu juga tempat-tempat keramaian, seperti pasar, wisata, terminal dan banyak terjadi kerumunan.
 
"Kami minta penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai prosedur untuk penerapan PPKM skala mikro," katanya.
 
Sementara itu, Koordinator Lapangan Petugas PPKM Kabupaten Lebak Dian mengatakan pihaknya sepanjang akhir pekan membubarkan tempat keramaian di antaranya di sekitar wisata Rancalintah dan alun-alun Multatuli juga menggelar operasi masker bagi pengendara roda dua dan roda empat.
 
"Kami memberikan teguran dan sanksi sosial bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, " katanya.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021