Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mewajibkan buku panduan pedoman kontingensi klaster COVID-19 berada di saku petugas kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas yang bertugas di Posko PPKM Mikro.

"Buku ini sudah dicetak dan didistribusikan ke jajaran Polda, Polres serta Polsek se Indonesia," kata Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Kapolri terbitkan e-book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster COVID-19

Saat mengunjungi lokasi Rusun Nagrak dan PPKM Mikro di Semper Barat, Jakarta Utara, Minggu, petugas Bhabinkamtibmas menunjukkan buku saku itu kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan COVID-19," kata Anggota Bhabinkamtibmas Cilincing, Ipda Luluk S.

Buku tersebut sangat bermanfaat bagi anggota kepolisian yang menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19, karena mengupas secara detail bagaimana cara menangani pandemi.

Misalnya penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulans, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi COVID-19.

Baca juga: Kapolri minta warga isolasi mandiri diawasi ketat

Buku panduan tersebut juga mengupas penanganan klaster COVID-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas). Termasuk kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

"Sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19, Kapolri memerintah agar buku tersebut selalu ada di saku para Bhabinkamtibmas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Argo menegaskan buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri, dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.

"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas, salus populi suprema lex esto, yang artinya bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," jelas Argo.

Baca juga: Polri siap bantu capai target vaksin satu juta orang per hari

Baca juga: Kapolri targetkan 1.258.556 orang divaksin hari ini

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021