Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan penyalahgunaan narkoba adalah persoalan krusial dan harus mendapatkan perhatian serius oleh semua pihak untuk menanganinya.

"Tidak hanya di Indonesia, penyalahgunaan narkoba juga menjadi ancaman bagi dunia," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Organisasi PBB yang menangani kejahatan narkoba United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mendata pada 2020 penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh sekitar 269 juta orang di dunia.

"Khusus di Indonesia, UNODC mendata negara kita masuk dalam jajaran 'segitiga emas' perdagangan narkoba bersama dengan Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Malaysia," ujar dia.

Fakta lain yang membuat semakin miris ialah Indonesia menempati posisi ketiga di dunia dalam hal penyalahgunaan narkoba di bawah Meksiko dan Kolumbia. Sedangkan di tingkat ASEAN, Indonesia menjadi negara dengan tingkat transaksi narkoba tertinggi.

Baca juga: BNNP DKI canangkan pemberantasan narkoba tingkat kelurahan
Baca juga: HANI 2021 momen antisipasi ancaman hilangnya kualitas bonus demografi
Baca juga: Pengamat: Pemberantasan narkoba di Aceh harus secara extraordinary


Penyalahgunaan narkoba berpotensi merenggut masa depan generasi emas bangsa Indonesia. Merujuk hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dirilis pada Juni 2019, terdapat 2,3 juta pelajar dan mahasiswa pernah mengonsumsi narkotika.

Mengingat generasi muda pada rentang usia 15 sampai 35 tahun adalah kelompok usia yang paling rentan terpapar, kemungkinan besar jumlah pelajar dan mahasiswa yang pernah mengonsumsi narkoba saat ini melampaui angka 2,3 juta, ujarnya.

Lebih buruk lagi, di tengah pandemi COVID-19, kasus penyalahgunaan narkotika justru cenderung mengalami peningkatan. Sebagai gambaran, hingga Februari 2021 saja BNN menyita lebih dari satu ton narkotika jenis sabu-sabu.

Jumlah tersebut baru dari BNN, jika digabungkan dengan data dari Bea Cukai dan Polri tentu akan lebih banyak lagi kasus narkotika selama pandemi COVID-19.

Selama periode Januari hingga Juni 2021, Polri menyita barang bukti 6,64 ton sabu-sabu, 2,14 ton ganja, 106,8 gram kokain, 73,4 gram heroin, 34 ton tembakau gorila dan 239.977 butir ekstasi. Pada periode yang sama, Polri juga mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 24.878 tersangka.

Di satu sisi, banyaknya kasus yang terungkap mengindikasikan kinerja Polri dan BNN patut diapresiasi dalam memberantas kejahatan penyalahgunaan narkoba. Namun, di sisi lain kondisi tersebut harus dijadikan introspeksi bahwa Indonesia berada pada fase darurat narkoba.

"Apalagi, narkoba tidak hanya menyasar area perkotaan tetapi juga merambah ke daerah pedesaan," kata Bamsoet.

Bambang yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat mengatakan agar pemberantasan penyalahgunaan narkoba lebih efektif, perlu didukung aspek legalitas dengan menghadirkan regulasi komprehensif dan implementatif, disertai penegakan hukum tegas.

Pada 2002 MPR pernah merekomendasikan kepada Presiden RI melalui Ketetapan MPR RI nomor VI tahun 2002 untuk segera mengimplementasikan tiga hal terkait pemberantasan narkoba.

Pertama, menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap produsen, pengedar, dan pemakai, serta melakukan langkah koordinasi efektif, antisipatif, dan edukatif dengan pihak terkait maupun masyarakat.

Kedua, meningkatkan dukungan anggaran guna melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba, dan terakhir melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sebab, MPR menilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika zaman, kata Bamsoet sapaan akrabnya.

Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021