sudah ada 176 Koperasi RW
Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mendorong pembentukan koperasi RW guna mengatasi kreditur "nakal" atau rentenir yang meresahkan warga, karena menerapkan bunga pinjaman yang besar.

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri Satria Sani mengemukakan pembentukan koperasi di tingkat RW sangat didukung pemerintah. Dengan itu, diharapkan bisa menghidupkan kegiatan ekonomi warga di tingkat RW, sehingga uang yang beredar juga ada di lingkungan RW.

"Ini mempermudah para pelaku usaha di RW mendapat akses permodalan melalui RW dan yang paling penting untuk memberantas rentenir," kata Satria di Kediri, Senin.

Pemkot Kediri juga mengizinkan Prodamas Plus untuk penguatan Koperasi RW. Dana hibah dari Prodamas Plus dapat menjadi stimulus permodalan koperasi selain yang didapat dari lingkungan RW. Jumlah dana yang dialokasikan dari Prodamas Plus juga sesuai kesepakatan RT di wilayah RW tersebut.

Namun, sesuai dengan arahan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, minimal anggaran adalah Rp25 juta dan maksimal Rp100 juta. Koperasi RW yang mendapatkan dana tersebut harus aktif, 'sehat' baik laporan dan rapat anggota tahunan (RAT).

Pemkot Kediri juga menargetkan, pembentukan Koperasi RW di Kota Kediri ini bisa tuntas dan aktif pada 2025. "Hingga kini, sudah ada 176 Koperasi RW yang terbentuk dari 325 RW di Kota Kediri. Namun, diharapkan bisa lebih cepat," katanya.

Terlebih lagi, kini semakin marak kasus pinjaman uang dengan bunga yang sangat memberatkan termasuk pinjaman daring. Dengan iming-iming dana cair dengan cepat, persyaratan mudah, banyak orang yang akhirnya terjerat tagihan bunga pinjaman yang besar.

Koperasi Mitra Sejahtera, Kediri, koperasi di RW 12, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri telah dibentuk sejak 2015. Pada 2020, Koperasi Mitra Sejahtera ini mencatat pencapaian omzet hingga Rp3 miliar yang berasal dari simpanan anggota, simpanan khusus, dan pinjaman koperasi RW lain.

Ketua Koperasi Mitra Sejahtera Kediri Suyoto mengemukakan koperasi ini awalnya hanya beranggotakan 30 orang. Kini, jumlah peserta semakin bertambah mencapai 250 orang anggota.

"Yang berasal dari empat RT ada 196 orang. Sisanya dari beberapa anggota luar," kata Suyoto

Ia mengatakan, memang koperasi itu dibentuk di RW, namun seiring dengan waktu, warga dari luar RW pun diperbolehkan menjadi anggota. Untuk anggota luar, pihaknya membuat kebijakan minimal ada tiga orang yang bertanggung jawab.

Baca juga: Kota Kediri dapat penghargaan "Tanda Bakti Koperasi"
Baca juga: KKP dorong dukungan finansial atasi persoalan rentenir bagi nelayan


Suyoto mengungkapkan, Koperasi RW ini juga sukses menggeser posisi rentenir (bank plecit) di lingkungannya. Warga juga lebih memanfaatkan koperasi, jika ada kebutuhan termasuk simpan maupun meminjam.

"Dulu salah satu RT sempat jadi lahan bank plecit. Sekarang anggota sudah nutup (tanggungan) dan tidak ada bank plecit lagi di sana karena koperasi ini sudah mencukupi kebutuhan warga," kata Suyoto.

Ia juga mengatakan, dalam pengajuan pinjaman bagi anggota, pengurus koperasi juga menerapkan tidak ada jaminan dan beban admin. Hal ini juga menjadi kelebihan melakukan pinjaman di Koperasi RW yang dipimpinnya itu.

Selain itu, untuk pengajuan pinjaman hanya dikenai simpanan partisipasi sebesar 1,5 persen untuk jangka waktu peminjaman lima, 10, dan 15 bulan. Angka tersebut dinilai cukup ringan jika dibandingkan dengan bunga pinjaman di tempat lain. Pengajuan pinjaman juga bisa untuk beragam kebutuhan misalnya modal usaha, dan kebutuhan lainnya.

"Pinjaman direalisasikan setiap tanggal 10 setelah ada persetujuan dari koordinator tiap RT. Asas kekeluargaan juga ditekankan di Koperasi RW ini, misalnya ada macet pembayaran, pengurus menyampaikan dengan baik mengingatkan bahwa ini juga uang bersama," kata dia. 

Baca juga: Anggota DPR prihatin banyak pengusaha ultra mikro andalkan rentenir
Baca juga: Gubernur NTB luncurkan program melawan rentenir di Sumbawa Barat
Baca juga: BRI susun transformasi jilid 2, yang bisa bikin rentenir keok

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021