Kejaksaan negeri bertugas melakukan pemantauan penggunaan anggaran COVID-19
Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengingatkan pimpinan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota selaku ketua satgas COVID-19 dan satgas pemulihan ekonomi agar berhati-hati dalam mengelola anggaran yang direfokusing untuk penanganan pandemi COVID-19.

Kepala Seksi Intelijen Kejati Papua Barat Rudy Hartono, di Manokwari, Selasa, mengatakan bahwa anggaran COVID-19 melalui refokusing APBN, APBD, Dana Desa dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai masing-masing program dan kegiatan di masa pandemi.

Dia mengatakan kejaksaan dalam fungsi pencegahan serta pendampingan hukum terhadap anggaran dan aset negara pun berkewajiban mengingatkan para ketua satgas untuk mengontrol penggunaan anggaran, sehingga efektif dan efisien demi menyelamatkan masyarakat Papua Barat dari ancaman COVID-19.

"Saya perlu menegaskan bagian ini, karena ada sejumlah kejaksaan negeri di wilayah hukum Kejati Papua Barat yang kesulitan saat meminta data terkait penggunaan dana yang direfokusing untuk mengatasi pandemi COVID-19 di tengah masyarakat," ujarnya pula.

Rudy Hartono juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penginputan data masyarakat Papua Barat penerima bantuan sosial (bansos) COVID-19, untuk menghindari data ganda di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

"Data masyarakat penerima bansos COVID-19 provinsi harus sinkron dengan data masyarakat penerima bansos di 13 kabupaten dan kota. Jangan sampai ada pendobelan, sementara masih ada masyarakat yang belum menerima," kata Rudy.

Dia mengatakan pula bahwa secara berjenjang di daerah, kejaksaan negeri bertugas melakukan pemantauan penggunaan anggaran COVID-19, yang dilaporkan setiap pekan ke tingkat kejati.

"Jadi untuk kegiatan penanggulangan dampak COVID-19 di daerah, kami juga memonitor lewat jajaran kejaksaan negeri. Semua data dan laporan yang diterima akan dilanjutkan pula ke Kejaksaan Agung," ujar Rudy Hartono.

Ia mengatakan bahwa data penggunaan anggaran COVID-19 di provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjadi bahan evaluasi dan kontrol terhadap pengelolaan anggaran negara yang direfokusing melalui APBN, APBD, Dana Desa serta Dana Otsus.

"Bahan kami sudah ada, bilamana kemudian hari ada terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pandemi COVID-19, maka data tersebut akan digunakan sebagai kontrol evaluasi," kata Rudy Hartono.
Baca juga: Bupati Mamra ditetapkan sebagai tersangka dana COVID-19 Rp3,1 miliar
Baca juga: Polda Sumbar SP3 kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021