Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Administrasi Negara Prof Aidul Fitriciada mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji kompetensi sosial kultural pegawai lembaga antirasuah.

"Kompetensi jabatan yang harus dimiliki setiap ASN adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pertanyaan-perrtanyaan TWK tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Praktisi: Banyak honorer lain tak lolos ASN, bukan hanya KPK

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut mengatakan ada hal yang harus dijawab oleh peserta tes terkait kewajiban dasar menjaga ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 dan lain sebagainya.

Prof Aidul mengatakan para pegawai KPK yang tidak lolos TWK kemungkinan hanya fokus pada kompetensi teknis dalam bidang pemberantasan korupsi.

Terkait apakah Presiden memengaruhi penyelenggaraan TWK atau tidak, ia melihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dimana salah satu prinsip dasarnya adalah sistem meritokrasi yang menilai berdasarkan kinerja dan kompetensi dan tidak dilihat dari suku agama ras dan antargolongan (SARA) maupun latar belakang politik.

Presiden sebagai pejabat politik yang dipilih tidak boleh campur tangan terhadap birokrasi. Hal Itu merupakan prinsip utama dalam negara demokrasi modern. Dalam eksekutif, pejabat politik tidak boleh masuk ke dalam birokrasi.

Baca juga: BKN: Tes wawasan kebangsaan muncul dari hasil diskusi tim

"Jadi ini harus dilihat Presiden sebagai pejabat pembina kepegawaian tertinggi, bukan berarti bisa mengintervensi sistem meritokrasi. Intervensi birokrasi di lingkungan KPK," kata dia.

Prof Aidul menegaskan KPK sebagai lembaga di tingkat eksekutif yang independen tidak boleh dicampuri atau diintervensi Presiden maupun lembaga legislatif atau yudikatif. Kemudian yang berwenang terhadap pegawai KPK hanya BKN, bukan pimpinan KPK.

Dalam konteks administrasi negara tidak ada ruang untuk intervensi kepada ASN karena dibatasi sistem merit. Jika Presiden masuk atau campur tangan maka bertentangan dengan undang-undang.

Senada dengan itu, Pengamat Isu-Isu Strategis Nasional Prof Imron Cotan menganggap pertanyaan dalam TWK merupakan teknik memaksa agar "kepala kura-kura" keluar dari sangkarnya.

Baca juga: Sembilan pegawai KPK mencabut permohonan di Mahkamah Konstitusi

Teknik pertanyaan seperti itu memang tidak terstandarisasi karena ingin mengetahui individual bukan komunal. Jadi, spesifik pada kecenderungannya. Jika pertanyaannya berbeda-beda hal itu karena menyesuaikan data primer yang diterima tim, ujar dia.

Sementara itu, pakar hukum pidana Chudry Sitompul menilai polemik TWK KPK bisa diselesaikan secara elegan di meja pengadilan. Sebab, yang melaksanakan TWK bukan KPK tetapi pemerintah.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021