harus segera dilakukan pengetatan
Jakarta (ANTARA) - DKI Jakarta diprediksi akan memiliki kasus aktif (orang positif COVID-19 yang dirawat atau isolasi) hingga 100.000 kasus pada periode 8 sampai13 Juli 2021 apabila tindakan pengetatan tidak segera dilaksanakan.

Hal tersebut dituangkan dalam laporan perkembangan COVID-19 yang disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dalam paparannya saat rapat bersama pemerintah pusat Selasa (29/6) membahas PPKM Darurat.

Baca juga: Anggota DPD minta warga Jakarta tertib terapkan protokol kesehatan

"Bila tidak segera dilakukan pengetatan  maka 100.000 kasus aktif di Jakarta akan tercapai antara tanggal 8-13 Juli 2021," bunyi laporan yang diterima, Rabu.

Namun demikian dalam dokumen itu DKI juga mengusulkan untuk mempersiapkan skenario antisipatif jika akhirnya prediksi itu benar terjadi, yakni rumah sakit Kelas A akan dikhususkan sepenuhnya untuk ICU COVID-19.

Baca juga: Ketua DPD RI minta penerapan PPKM darurat diikuti pengawasan ketat

Kemudian, RSDC Wisma Atlet dikhususkan untuk penanganan pasien dengan gejala sedang-berat.

Lalu, rumah susun diubah menjadi fasilitas isolasi terkendali untuk pasien dengan gejala ringan.

Lebih lanjut, mengubah stadion indoor dan gedung-gedung konvensi besar menjadi rumah sakit darurat penanganan kasus darurat kritis yang diusulkan untuk dalam satu manajemen di bawah RSDC Wisma Atlet.

Baca juga: TNI AL bantu program vaksinasi di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

Selanjutnya,  memastikan kebutuhan tenaga kesehatan terpenuhi termasuk penambahan tenaga kesehatan dari luar DKI Jakarta.

Terakhir, ketersediaan oksigen, APD, alat kesehatan dan obat-obatan tetap terpenuhi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021