Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta DKI Jakarta bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji meluncurkan (kick off) program vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak yang berlangsung di SMA Negeri 20 Jakarta Pusat, Kamis.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat mengenakan setelan jas berwarna hitam dilengkapi dengan dasi berwarna ungu.

Sementara Kapolda Metro Jaya mengenakan setelan jas dinas Polri berwarna khas cokelat tua, begitu juga dengan Pangdam Jaya dengan seragam dinas berwarna hijau tua.

Baca juga: DKI kemarin, ruang isolasi di Rusun Nagrak hingga prediksi kasus aktif

Peluncuran program vaksinasi untuk anak-anak dengan usia 12 hingga 17 tahun ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2021 di SMAN 20 Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Hari ini adalah hari bersejarah untuk anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak di Jakarta. Hari ini, 1 Juli 2021, anak-anak di Jakarta mulai mendapatkan vaksinasi. Kita mulai dari anak-anak berusia 12 hingga 18 tahun," ujar Anies.

Anies menjelaskan bahwa pelaksanaan program vaksinasi dengan sasaran anak-anak ini menjadi penting, terutama setelah 1,5 tahun mereka harus belajar jarak jauh, dan tidak bisa berkegiatan dengan teman-teman di sekolah dengan leluasa.

Oleh karena itu, dalam peluncuran vaksinasi ini, sebanyak 100 anak-anak mendapatkan suntikan pertama pada Kamis, dengan tentunya mengantongi izin dari para orang tua untuk divaksinasi.
​​
Baca juga: Vaksinasi untuk para ulama akan diperluas hingga tingkat kelurahan

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun berpesan kepada orang tua untuk dapat mengajak dan memotivasi anak-anak mengikuti vaksinasi.

"Jadilah kita orang tua yang bertanggung jawab dengan melindungi anak-anak kita, dengan menjaga keselamatan anak-anak kita. Semua keluar silahkan nanti mendaftar untuk bisa mengikuti (vaksinasi) yang akan diselenggarakan di semua sekolah-sekolah di Jakarta," tutur Anies.

Ada pun Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 yang berlaku bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Surat edaran tersebut menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.

Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.
​​​
Baca juga: DKI kemarin, rencana PPKM Darurat hingga Anies inspeksi rumah sakit

#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021