Jadi apabila terjadi 'outbreak' seperti di kabupaten/kota lain, kami sudah siap
Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan terus menerapkan langkah-langkah strategis dalam upaya memperketat benteng pertahanan masyarakat dari ancaman penularan COVID-19.

"Untuk menjaga itu, ada dua hal yang harus kami lakukan, yaitu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan genjot pelaksanaan vaksinasi di tengah masyarakat," kata Iqbal di sela acara syukuran HUT ke-75 Bhayangkara, di Lapangan Bhara Daksa Mapolda NTB, di Mataram, Kamis.

Menurut Kapolda, dua hal tersebut juga sebagai langkah yang tepat dalam menangkal ancaman varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang bermunculan dari berbagai negara.

"Tetapi alhamdulillah dengan bantuan semuanya terutama masyarakat, 'positivity rate' COVID-19 di NTB masih tergolong rendah dan 'bed occupancy rate' 30 persen dengan tingkat kesembuhan hampir 92 persen," ujarnya.

Meskipun demikian, Iqbal meminta masyarakat untuk tidak lengah atau pun terlena dengan kondisi yang ada sekarang.

Iqbal berharap agar masyarakat tetap waspada dari ancaman COVID-19, dengan selalu menerapkan prokes COVID-19.

"Kami juga imbau masyarakat yang belum terima vaksinasi untuk segera datang ke gerai yang telah kami siapkan. Polda NTB dan jajaran juga sudah menyiapkan 119 gerai untuk vaksinasi," ujar dia pula.

Upaya untuk menangkal penyebaran COVID-19 secara masif di tengah masyarakat, Polda NTB bersama Pemerintah juga telah merumuskannya secara nyata. Langkah-langkah strategis kini sedang disiapkan.

Bahkan Iqbal meyakinkan bahwa kesiapan pihaknya sudah mencapai 70 persen dari simulasi taktis permainan lantai atau "Tactical Floor Game" (TFG) yang pernah dilaksanakan bersama pihak pemerintah.

"Jadi apabila terjadi 'outbreak' seperti di kabupaten/kota lain, kami sudah siap, siapa berbuat apa, bertanggung jawab apa," ujar dia lagi.

Langkah ini pun dikatakan Iqbal sebagai langkah NTB menanggapi kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-BP2MI cegah penularan COVID-19 dari kepulangan ribuan PMI
Baca juga: Polda NTB gelar permainan taktis penyebaran COVID-19 secara masif

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021