kebijakan ini sangat tepat asal dilaksanakan secara konsisten dan tegas
Purwokerto (ANTARA) - Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dr. Yudhi Wibowo mengingatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali harus dilaksanakan secara konsisten dan tegas.

"Kebijakan pemerintah soal PPKM Darurat perlu diapresiasi, kebijakan ini sangat tepat asal dilaksanakan secara konsisten dan tegas," kata Yudhi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Baca juga: Pemerintah pastikan kembali berikan bansos saat PPKM Darurat

Selain itu, dia juga mengingatkan perlunya ada koordinasi lintas program dan sektor yang lebih solid guna mendukung suksesnya pelaksanaan PPKM Darurat.

"Bahkan jika diperlukan PPKM Darurat ini diterapkan serentak di semua kabupaten/kota minimal Jawa-Bali. Karena pandemi tidak kenal batas administrasi," katanya.

Baca juga: Tes COVID-19 ditargetkan mencakup 324.283 orang/hari saat PPKM Darurat

Dia juga menambahkan perlunya pengetatan prosedur bagi pelaku perjalanan.
"Pelaku perjalanan sebaiknya perlu menunjukkan tes antigen negatif dengan masa berlaku dua hari, bahkan jika perlu ada pembatasan pelaku perjalanan," katanya.

Dia mengatakan dengan penambahan kasus baru yang terus meningkat maka sektor kesehatan harus menjadi prioritas.

Baca juga: PPKM Darurat, masyarakat wajib kerja dari rumah dan mal ditutup

"Dengan adanya kebijakan PPKM Darurat ini diharapkan akan dapat menekan jumlah kasus COVID-19," katanya.

Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah akan mulai melakukan pengetatan aktivitas dalam rangka PPKM Darurat di Jawa dan Bali, termasuk mengharuskan bekerja dari rumah dan mal ditutup.

Baca juga: Daftar daerah pelaksana PPKM Darurat di Jawa dan Bali

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2020," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Cakupan area PPKM Darurat sendiri akan terbagi atas 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Epidemiolog: PPKM mikro perlu diperkuat cegah lonjakan COVID-19
 

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021