pelaku menguasai uang untuk foya-foya membeli tas dan barang lainnya
Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Senen mengungkap kebakaran yang terjadi di SPBU Jalan Pramuka Raya, Paseban, Jakarta Pusat, dilakukan oleh karyawati setempat dengan motif menggelapkan uang hasil penjualan BBM.

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan kebakaran di SPBU Pramuka terjadi pada Rabu, 6 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Rabu dini hari, dua kejadian kebakaran di Jakarta

Tim Reskrim Polsek Senen pun langsung melakukan penyelidikan dan menduga salah satu karyawati di SPBU tersebut sebagai pelaku karena tidak ada saat kebakaran terjadi

Polisi akhirnya menangkap dan mengamankan pelaku yang merupakan karyawati di SPBU tersebut berinisial RWA (26)  di sebuah hotel kawasan Rawasari, Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Wagub DKI sambangi lokasi pengungsian korban kebakaran Taman Sari

"Kita amankan di sebuah hotel di Rawasari, kemudian setelah melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU dengan maksud menghilangkan barang bukti," kata Kompol Ari Susanto dalam rilis yang digelar di Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Kamis.

Ari menjelaskan bahwa pelaku melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM dari tanggal 31 Mei 2021 sampai 2 Juni 2021. Jumlah uang hasil penjualan yang digelapkan pelaku mencapai Rp165 juta.

Penggelapan uang dilakukan pelaku dengan mengumpulkan "file-file" bukti penjualan BBM di ruang kerja. Setelah terkumpul "file" atau dokumen tersebut, pelaku membakar dengan korek api berwarna hijau yang disimpan di dalam tas untuk menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Wagub DKI: Hampir 200 RW di Jakarta rawan kebakaran

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain uang sisa hasil penggelapan senilai Rp3 juta, dokumen penjualan bensin SPBU, serta sejumlah kayu dari meja yang terbakar.

Pelaku memiliki motif ingin menguasai uang tersebut, mengingat ia menjabat sebagai bendahara SPBU. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dia menggelapkan untuk menguasai uangnya saja, untuk foya-foya. Hasil penggelapan uang tersebut dibelikan baju, tas, kita amankan sebagai barang bukti," kata Ari.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 374 dan Pasal 184 ayat 1 KUHP.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021