..melakukan pemantauan dan pengawasan serta membuka posko pengaduan laporan masyarakat
Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) bersiap melakukan pemantauan dan pengawasan dalam Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan membuka posko pengaduan terkait seleksi CPNS 2021.

Pelaksana Harian Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yunesa Rahman, di Padang, Kamis, menyampaikan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan serta membuka posko pengaduan laporan masyarakat, terutama yang dirugikan selama proses pelaksanaan penerimaan CPNS .

Menurut dia, keterbukaan informasi mulai dari kebutuhan pegawai, formasi jabatan dan jurusan selalu menjadi permasalahan dari tahun ke tahun.

Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkadang memiliki penafsiran yang berbeda-beda, baik pemerintah sebagai user pegawai maupun pemerintah sebagai penyedia pegawainya.

"Misalnya Kementerian Pendidikan memiliki standar dalam penetapan seorang guru, begitu juga Kementerian Kesehatan juga punya sendiri, namun pelaksanaannya, pemerintah daerah merujuk pada Kementerian PAN RB," ujarnya pula.

Ia mengatakan masyarakat atau pelamar juga dapat memantau hal tersebut, jika menemukan kecurangan atau keculasan dari pemerintah agar segera dilaporkan.

"Masa sanggah yang disediakan panitia adalah waktunya, namun jika tidak mendapatkan tindak lanjut, hal tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman," ujar Yunes.

Selain itu, Ombudsman melihat potensi maladministrasi pada proses penerimaan CPNS mulai dari tidak memberikan pelayanan, tidak patut, penyimpangan prosedur hingga perbuatan melawan hukum

Yunes menambahkan pada formasi guru dan tenaga kesehatan, tahun ini ada validasi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik.

Pada 2019 ada 21 laporan yang disampaikan ke Ombudsman Sumbar, 18 laporan yang dilanjutkan ke pemeriksaan, dan 3 laporan pada tahap konsultasi.

Pada tahun 2020, terdapat 6 laporan pengaduan yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan, pembatalan kelulusan, berkaitan dengan nilai unjuk kerja (SKB), penundaan pemberkasan CPNS yang dinyatakan lulus, dan pembatalan SKD, ujar dia.

Pada tahun sebelumnya, ada pelamar yang telah lulus administrasi sampai pada pemberkasan CPNS, kemudian dinyatakan gagal karena jurusan yang tidak sesuai. Hal ini menjadi perhatian dan berpotensi adanya keculasan oleh oknum di panitia daerah maupun pusat dalam pelaksanaan CPNS ini, ujarnya pula.

Pelaksanaan CPNS tahun 2021 terdiri atas tiga tahapan seleksi, mulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Pada tahun ini, Pemerintah akan membuka lowongan untuk 707.622 formasi seleksi CPNS dan PPPK meliputi formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus akan dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

Ombudsman juga mengingatkan terkait formasi penyandang disabilitas yang sudah diperuntukkan minimal dua persen dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh menteri.
Baca juga: Ombudsman temukan maladministrasi aturan seragam siswi SMKN 2 Padang
Baca juga: Ombudsman Sumbar turunkan tim awasi operasi yustisi protokol COVID-19

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021