Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pengetatan mobilitas warga dalam menyiapkan kebijakan PPKM Darurat yang dilaksanakan pemerintah pusat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7).

"Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, mulai Sabtu besok hingga 20 Juli mendatang. Pemerintah Kota Bogor menyambut kebijakan tersebut dengan menyosialisasikan aturannya kepada warga Kota Bogor," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Jumat.

Baca juga: Kepala daerah di Jabar diminta kompak jalankan PPKM Darurat

Menurut Bima Arya, beberapa langkah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Bogor sejalan dengan kebijakan PPKM Darurat adalah, pertama, memberlakukan kerja dari rumah atau "work from home" (WFH) 100 persen bagi pegawai di luar sektor esensial.

Sedangkan pegawai pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID19, dan industri yang berorientasi ekspor, diizinkan kerja dari kantor maksimal 50 persen.

Pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, energi, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok, diberlakukan bekerja dari kantor 100 persen

Kedua, seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online.

Ketiga, pusat perbelanjaan dan mall ditutup untuk sementara, tapi supermarket, minimarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat diizinkan buka non-stop 24 jam.

Baca juga: Warga isolasi mandiri dibantu paket logistik Ketua DPRD Kota Bogor

Restoran, kafe, lapak jajanan, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB, tapi hanya menerima layanan pesanan antar, tidak diizinkan makan di tempat.

Tempat ibadah seperti, masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Lalu fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara,” ujar Bima.

Transportasi umum yakni, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan tetap diizinkan dengan dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Di tempat resepsi pernikahan tidak menyediakan makan di tempat, tapi makanan disediakan di tempat tertutup untuk dibawa pulang," katanya.

Bima Arya menambahkan, untuk pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT dan RW zona merah, tetap dilaksanakan seperti seperti yang sudah diterapkan selama ini di Kota Bogor.

"Insya Allah, Pemerintah Kota dan Satgas COVID-19 Kota Bogor berikhtiar untuk memastikan bahwa semuanya akan berjalan saling berbagi dan saling menolong, terutama memprioritaskan warga yang betul-betul membutuhkan pertolongan," katanya.


Baca juga: Satgas COVID-19 Kota Bogor berikan sanksi denda dua THM

Baca juga: Tekan COVID-19, 10 lokasi jalan utama Kota Bogor ditutup

Baca juga: Bima Arya tegaskan Kota Bogor dalam kondisi darurat


 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021