Kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang akan membuka peluang pengungkapan aktor intelektual atau kejahatan korporasi terkait illegal fishing
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Penyidik PNS Perikanan karena akan dapat mendorong warga melaporkan bila ada dugaan kasus pencucian uang di sektor perikanan dan kelautan.

"Putusan MK mesti disambut secara positif oleh masyarakat, tidak terbatas pada KKP," kata Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dengan putusan MK tersebut maka warga bisa lebih proaktif memberikan masukan kepada KKP berkenaan dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang di bidang kelautan dan perikanan.

Abdul Halim berpendapat, KKP mesti menerbitkan aturan pelaksana agar putusan tersebut bisa segera diimplementasikan dalam rangka memerangi praktek pencurian ikan dan pelanggaran HAM di sektor perikanan.

Ia juga menyatakan perlu membangun sinergi untuk pemberantasan praktek pencucian uang di sektor perikanan dengan institusi lain seperti Polri.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU no 8/2010 sehingga Penyidik PNS Perikanan memiliki kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar menyatakan bahwa pihaknya bersyukur, dengan putusan MK ini PPNS Perikanan menjadi berwenang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang yang selama ini ditengarai juga menjadi salah satu modus illegal fishing yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara.

"Kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang akan membuka peluang pengungkapan aktor intelektual atau kejahatan korporasi terkait illegal fishing," ungkap Antam yang juga merupakan Sekjen KKP.

Antam juga menyampaikan apresiasi kepada PPATK dan KLHK yang telah bersinergi dan bekerja sama dalam mengajukan judicial review terhadap Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Senada, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa dengan kewenangan PPNS Perikanan dalam penyidikan TPPU memberikan harapan peningkatan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: KKP: Penyidik PNS Perikanan berwenang tangani pencucian uang
Baca juga: KPK terima laporan masyarakat dugaan korupsi program bioflok KKP
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi korupsi proyek kapal perikanan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021